MOMENTUM, Bandarlampung--Aparat penegak hukum di Lampung didesak mengusut dugaan penyimpangan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) puskesmas di Kota Bandarlampung.
Sebab, dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp15 miliar itu hingga kini tak jelas keberadaannya. Pemerintah pusat telah menggelontorkan seluruh anggarannya, tapi 31 puskesmas belum menerima secara utuh.
Hal itu disampaikan Ichwan, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat Informasi Sosial Indonesia (LSM-Infosos Indonesia) Wilayah Provinsi Lampung.
Kepada harianmomentum.com, Ichwan mengatakan persoalan penyimpangan anggaran ini tidak bisa dididamkan begitu saja. Terlebih, adanya dugaan anggaran itu dipakai untuk kepentingan lain.
“Logikanya, dana itu sudah ditransfer oleh pusat ke kas daerah Pemkot Bandarlampung. Tapi nyatanya, puskesmas baru menerima lima bulan realisasinya di tahun 2020. Sedangkan tujuh bulan kekurangannya kemana?” kata Ichwan.
Anehnya, kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) mengaku tidak tau anggarannya dipakai untuk apa. Begitu pun dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) setempat.
“Ini kan aneh, masa kepala BPKAD nggak tau anggaran BOK dialihkan kemana? Padahal dia yang punya kewenangan. Harusnya kasi penjelasan ke publik secara gamblang,” tegasnya.
Terlebih, Walikota Herman HN justru membuat pernyataan akan membayar dana BOK jika pemerintah provinsi (Pemprov) melunasi dana bagi hasil (DBH).
“Dana BOK itu dari pusat dan sudah ditransfer ke kas daerah. Apa korelasinya dana DAK dengan DBH di provinsi? Walikota jangan mengada- ngada dong,” katanya.
Atas dasar itu, Infosos mendesak seluruh aparat penegak hukum di Provinsi Lampung mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
“Kejaksaan dan Kepolisian harus bertindak. Ini sudah jelas ada dugaan penyimpangan anggaran di depan mata. Jangan diam saja!” desak Ichwan.
Ichwan menuturkan, sejak awal pihaknya telah menyampaikan indikasi penyimpangan dana bantuan sosial ke lembaga penegak hukum: Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Laporan yang telah kami sampaikan ke Kejati dan KPK itu termasuk dana kesehatan, ada BOK juga disitu. Kami meminta penegak hukum memeriksa keuangan di pemkot ini,” kata Ichwan.
Sebab, sambung dia, ada indikasi penggunaan dana pemerintah, termasuk BOK, untuk kepentingan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.
“Kenapa ada dugaan itu, karena istrinya walikota nyalon. Otomatis walikota memperjuangkan istrinya, bagaimanapun caranya,” jelasnya.
Ichwan mengungkapkan bahwa Walikota Herman HN ahli dalam keuangan.
“Urusan nutup sana-sini pak Herman HN paling jago. Maka kita minta orang yang ahli di bidang audit di KPK untuk meriksa anggaran yang sifatnya bantuan di pemkot ini,” jelasnya.
Dana yang dimaksudnya tersebut mulai dari bantuan kesehatan, sosial, termasuk bantuan ke organisasi dan perangkat non pemerintah (RT, lingkungan, linmas).
“APBD ini sifatnya harus umum. Jadi harus menyentuh masyarkat umum. Karena fungsinya untuk umum, bukan cenderung untuk peribadi,” terangnya.
Baca juga: Dana BOK Puskesmas di Bandarlampung Diduga Diselewengkan
Diberitakan sebelumnya, bantuan BOK non-gaji untuk Puskesmas di Kota Bandarlampung tak jelas penyalurannya.
Hingga Februari 2021, pemerintah kota (Pemkot) belum juga membayarkan BOK tahun anggaran 2020 selama tujuh bulan kepada 31 puskesmas.
Menurut informasi yang berhasil dihimpun harianmomentum.com, pada tahun 2020, puskesmas hanya mendapat penyaluran BOK sebanyak lima bulan. Terhitung Januari hingga Mei 2020.
Sisanya, Juni hingga Desember 2020 tidak jelas hingga saat ini. Padahal, BOK merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK) dari pemerintah pusat yang disalurkan melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Walikota Bandarlampung Herman HN mengakui, realisasi penyaluran BOK non-gaji untuk puskesmas terhambat.
Dia berjanji akan segera melunasi tunggakan realisasi BOK selama tujuh bulan di tahun anggaran 2020.
"Oh itu pasti (direalisasikan, red)," ujar Herman tanpa menjelaskan penyebab terhambatnya realisasi BOK.
Lucunya, Herman justru meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung membayar dana bagi hasil (DBH) dari pajak kendaraan bermotor (PKB).
"Ya nanti, bayar dulu hutang provinsi itu dana PKB-BBNKB itu belum bayar dua triwulan lagi," kilahnya.
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Bandarlampung Edwin Rusli membenarkan hal tersebut. Dia mengatakan, dana itu memang belum dicairkan Pemkot setempat melalui BPKAD, sejak Juni hingga Desember.
"Belum (direalisasikan, red). Alasannya saya tidak tau. Dari pusat sudah ditransfer, tapi belum dicairkan mereka (BPKAD, red) ke kita," ujar Edwin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Meski demikian, Edwin mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan dana BOK yang diterima Dinkes dari Pemkot Bandarlampung.
"Untuk jumlah, tidak tau saya. Ada di kantor catatannya, per puskesmas beda-beda, tidak tau saya. Tidak hapal, katanya sih Februari ini dilunaskan," sebutnya.
Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Bandarlampung Wilson Faisol mengklaim sebagian dana BOK puskesmas telah direalisasikan.
"Kalau dana BOK, kayaknya (sepertinya, red) ada yang sudah dibayar. Nanti dicek, karena sudah pernah keluar," kata Wilson kepada harianmomentum.com, Senin (8-2-2021).
Anehnya, Wilson justru mengaku tidak mengetahui alasan dana BOK belum direalisasikan, dia berkilah akan melakukan pengecekan terlebih dahulu.
"Alasan yang belum direalisasikan, nanti kita cek lah ya, alasan belum direalisasikan kenapa. Yang belum direalisasikan nanti kita data, kita himpun nanti kita anggarkan kembali," klaimnya.
Sedangkan, terkait jumlah keseluruhan dan BOK yang diterima Pemkot Bandarlampung, Wilson berkilah tidak dapat menyebutkan angka pasti.
"Dana BOK kita sekitar puluhan miliar, tidak hapal abang," kilahnya. (**)
Laporan: Agung Chandra Widi
Editor: Andi Panjaitan
Editor: Harian Momentum