Polresta Selidiki Dugaan Korupsi Dana BOK Puskesmas di Bandarlampung

img
Ilustrasi.

MOMENTUM, Bandarlampung-- Diam-diam, Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandarlampung sudah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) bantuan Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas di kota setempat.

Sumber terpercaya harianmomentum.com menyebutkan, penyelidikan atas kasus tersebut berdasarkan surat perintah penyelidikan nomor: SP.Lidik/222/II/ 2021/Reskrim tertanggal 15 Februari 2021.

Beberapa pihak terkait sudah mulai dipanggil penyidik Unit Tipikor Satreskrim Polresta Bandarlampung untuk dimintai keterangan.

"Pekan depan, sejumlah pihak terkait sudah mulai dijadwalkan pemeriksaan. Termasuk Kepala Puskes Panjang pada Jumat 26 Februari 2021," ujar sumber kepada redaksi Harian Momentum, Jumat (19-2-2021).

Selanjutnya, seluruh Kapuskes dan sejumlah pejabat terkait juga akan dimintai keterangan terkait hal itu.

"Kapuskes diminta membawa dokumen laporan pertanggungjawaban penggunaan dana BOK tahun anggaran 2019 dan 2020," pungkasnya.

Baca juga: Kepala BPKAD Bungkam Soal Penyimpangan Dana BOK

Kapolresta Bandarlampung Kombes Pol Yan Budi Jaya mengaku belum mengetahui terkait hal tersebut.

Dia meminta wartawan untuk mengkonfirmasi kepada Kasat Reserse Kriminal (Reskrim).

"Belum monitor. Coba cek dengan Kasat Reskrim," ujar Yan Budi melalui pesan aplikasi WhatsApp, Jumat (19-2-2021) malam.

Sementara Kasat Reskrim Kompol Resky Maulana Zakaria belum dapat dikonfirmasi.

Saat dihubungi melalui nomor teleponnya tidak merespon. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga belum dibaca dan belum dijawab.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Bandarlampung Edwin Rusli mengaku belum mengetahui adanya penyelidikan dana BOK Puskesmas tersebut.

"Belum tau saya. Puskemas mana," singkatnya melalui pesan WhatsApp yang diterima harianmomentum.com

Diketahui, Pemkot Bandarlampung mendapat kucuran dana BOK dari pemerintah pusat sebesar Rp16.305.000.000 pada tahun 2019 dan Rp15.768.067.000 pada tahun 2020.

Sayang, realisasi dana yang seharusnya digunakan 31 puskesmas untuk optimalisasi pelayanan di Bandarlampung itu diduga tersendat. 

Di tahun 2020, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) hanya merealisasikan dana itu lima bulan. Terhitung Januari- Mei 2020.

Sedangkan sisanya selama tujuh bulan, Juni-Desember 2020 tak jelas keberadaanya.

Wartawan sudah berulang kali mengonfirmasi beberapa pejabat berwenang di pemkot. Tapi sayang, tidak satu pun yang mampu menjelaskannya secara rinci kemana sisa anggaran BOK itu. Termasuk mantan Walikota Herman HN.

Laporan:Vino AW/ Ira Widya
Editor: Andi Panjaitan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos