MOMENTUM, Bandarlampung--Jadi salah satu saksi dalam sidang perkara suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II, Ketua DPD PAN Bandarlampung Wahyu Lesmono mengakui mendapatkan 20 pekerjaan sejak 2017 hingga 2018.
"Pada tahun 2018 mendapat sembilan paket pekerjaan, sedangkan tahun 2017 dapat 11 paket pekerjaan," ujar politisi PAN saat memberikan kesaksian di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (7-4-2021).
Dia menuturkan, awalnya ditawarkan pekerjaan oleh Agus Bhakti Nugroho selaku terpidana suap fee proyek Dinas PUPR Lamsel jilid I.
"Waktu itu di tahun 2017 Agus BN menyuruh saya untuk bertemu dengan Hermansyah Hamidi. Saya ketemu di kediamannya daerah Kaliawi," ujar Wahyu.
Wahyu mengatakan, saat bertemu itu langsung menghadap Hermansyah Hamidi dan langsung meminta pekerjaan (proyek) yang kemudian dijawab akan dikabarkan lagi.
Tak berselang lama, Wahyu mengatakan diberikan proyek dengan nilai pagu Rp7 miliar dengan kewajiban setoran fee proyek sebesar 20 persen.
Mantan anggota legislatif DPRD Kota Bandarlampung itu mengatakan, fee sebesar 20 persen tersebut nantinya diserahkan ke Agus BN.
"Pekerjaan itu pakai perusahaan sewa. Saudara saya yang mengerjakan semuanya pak. Namanya Sona. Sona ini Direktur CV Sakura," tuturnya.
Wahyu mengungkapkan, jumlah setoran fee yang diserahkan kepada Agus BN mencapai Rp1,4 miliar dan dimasukkan dalam kantong kresek.
"Uangnya saya serahkan ke Agus BN di kediamannya. Itu untuk tahun 2017," bebernya.
Tak hanya mendapatkan proyek di tahun 2017 saja, Wahyu mengaku jika ia juga ikut mendapat bagian dalam ploting proyek di tahun 2018 saat Anjar Asmara sudah menjabat sebagai Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan.
Menurut Wahyu, saat itu Anjar Asmara datang ke kantornya di DPD PAN Bandarlampung.
"Waktu itu kami ngobrol membicarakan masalah proyek. Anjar memberikan proyek ke saya sebesar Rp7,5 miliar dengan fee 10 persen dari nilai proyek," katanya.
Usai dari pertemuan bersama dengan Anjar Asmara itu, lanjut Wahyu, dihubungi Syahroni untuk bertemu di Hotel Aston.
Dalam pertemuan itu, Syahroni menunjukkan sebuah catatan (proyek). Dalam catatan dengan tulisan tangan itu sudah ada plotingan nama-nama jalan pekerjaan dan nilainya.
"Catatan itu punya saya saja. Di sana tidak membicarakan fee," imbuhnya.
Wahyu memaparkan, pada tahun 2018 memberikan fee kepada Anjar pertama sebesar Rp500 juta, lalu yang kedua Rp250 juta. "Jadi total keseluruhan Rp750 juta," ujarnya.
Diketahui, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menghadirkan enam saksi dalam sidang lanjutan perkara suap fee proyek Lampung Selatan Jilid II. Saksi yang dihadirkan dari pihak swasta, sopir pribadi hingga unsur partai.
Adapun saksi yang dihadirkan yakni Ketua DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Bandarlampung Wahyu Lesmono, Nusantara pihak swasta, Direktur CV Imam Jaya Teknik Imam Sudrajat, Farhan Wahyudi Utama pihak swasta, Eka Apriyanto selaku Sopir terdakwa Syahroni dan Firmansyah pihak swasta.(**)
Laporan: Ira Widya
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum