MOMENTUM, Metro--Sebanyak 244 warga binaan Lapas Kelas IIA Metro mendapat remisi HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17-8-2026).
Dari jumlah itu, 231 orang menerima Remisi Umum I (RU I). Tiga belas lainnya mendapat Remisi Umum II (RU II) dan berpeluang langsung bebas setelah masa pidananya dikurangi.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Lapas Kelas IIA Metro Mujiarto mengatakan, remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Remisi merupakan hak warga binaan yang memenuhi persyaratan sekaligus bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani,” kata Mujiarto.
Data Lapas Metro mencatat, hingga 17 Agustus 2026 terdapat 482 warga binaan. Dari jumlah tersebut, 244 orang mendapat remisi, sedangkan 238 lainnya belum memperoleh hak tersebut.
Untuk RU I, sebanyak 57 orang mendapat pengurangan masa pidana satu bulan. Kemudian 57 orang dua bulan, 57 orang tiga bulan, 24 orang empat bulan, 23 orang lima bulan, dan 13 orang enam bulan.
Sedangan RU II diberikan kepada 13 orang. Rinciannya, 10 orang mendapat pengurangan dua bulan, dua orang tiga bulan, dan satu orang empat bulan.
Adapun 238 warga binaan yang belum mendapat remisi terdiri atas 105 tahanan, 112 orang berstatus Register F karena pelanggaran tata tertib, delapan orang menjalani pidana subsider, dan 13 orang belum menjalani enam bulan masa pidana.
Walikota Metro Bambang Iman Santoso meminta, remisi tidak sekadar dipandang sebagai pemotongan masa hukuman. Menurutnya, remisi harus menjadi momentum untuk berubah dan memperbaiki diri.
“Manfaatkan dengan sebaik-baiknya. Hari ini kita juga memperingati kemerdekaan. Bagi mereka yang mendapatkan hadiah dari negara, manfaatkan sebaik-baiknya dan terus menjadi lebih baik,” pesannya.
Bambang menegaskan, lapas bukan hanya tempat menjalani hukuman. Lapas juga menjadi ruang pembinaan dan persiapan sebelum warga binaan kembali ke masyarakat.
Karena itu, dia meminta warga binaan serius mengikuti pembinaan dan mengasah keterampilan selama menjalani masa pidana.
“Setelah bebas dan kembali kepada masyarakat, mereka benar-benar bisa berkarya lebih baik,” ujarnya.
Bambang juga mengingatkan warga binaan yang belum mendapat remisi agar menjadikan kondisi tersebut sebagai bahan introspeksi.
Dia meminta mereka menjaga perilaku, menaati aturan, dan mengikuti pembinaan dengan baik. Dengan begitu, hak remisi dapat diperoleh pada kesempatan berikutnya.
Momentum HUT ke 81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Lapas Metro diharapkan menjadi titik balik bagi warga binaan. Remisi bukan sekadar pengurangan hukuman, tetapi dorongan untuk berubah dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik. (**)
Editor: Munizar
