Gerak Cepat, Tim Resmob Bekuk Dua Tersangka Curanmor

img
Petugas menangkap tersangka pencuri motor.

MOMENTUM, Krui--Tim Resmob Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Ipda Kasiyono berhasil membekuk dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) kurang dari 24 jam.

Dua pelaku yang berhasil dibekuk sekitar pukul 02.00 Wib, Minggu (11-4), yakni AM (18) warga Pekon/Desa  Kotabatu Kecamatan Ngaras dan BP (16) warga Pekon Pagarbukit Kecamatan Bangkunat. Kedua pelaku masih berstatus pelajar kelas X sekolah menengah atas (SMA).

Ipda Kasiyono mengatakan, penangkapan kedua pelaku tersebut berdasarkan laporan bernomor LP/186/IV/2021/ POLDA LPG/RES LAMBAR/SEK PETENG Tanggal 10 April 2021, dengan pelapor Andi Madasa (42), warga Kelurahan Pasar Krui Kecamatan Pesisir Tengah.

“Aksi pencurian kendaraan bermotor itu terjadi pada Jumat (9-4) sekitar pukul 19.30 WIB, pelapor bersama anaknya yang bernama Aldean Valentino berada di dalam rumahnya,” kata dia.

Kemudian, anak pelapor keluar rumah karena dipanggil oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal, lalu anak pelapor mengeluarkan sepeda motor Vario 150 warna hitam dengan nopol BE 3002 XA dan pergi bersama kedua orang laki-laki tersebut.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.00 WIB pelapor ditelepon oleh Alek untuk memberitahukan bahwa sepeda motor yang dibawa anak pelapor telah hilang.

“Atas kejadian hilangnya Vario 150 itu, pelapor mengalami kerugian sekitar 24 juta rupiah,” jelasnya.

Setelah mendapat adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Dhemit/Tekab 308 Polsek Pesisir Tengah yang dipimpin Panit II Reskrim Polsek setempat langsung melakukan penyelidikan. Bahkan, pada Sabtu (10-4) melakukan penyelidikan di wilayah hukum Polsek Bengkunat yang dibackup Tekab 308 Polres Lambar dan anggota Polsek Bengkunat.

“Dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian pada Minggu (11-4), sekitar pukul 02.00 WIB, tim mendapat informasi yang diduga pelaku atas nama AM sedangkan berada di depan Bengkel Pekon Kotabatu Kecamatan Ngaras,” katanya.

Lanjut dia, setelah mendapat informasi tersebut, team langsung bergerak dan berhasil mengamankan AM berikut sebilah senjata tajam jenis kerambit yang diselipkan di pinggang sebelah kiri. Dari hasil interogasi, pelaku atas nama AM tersebut mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor tersebut bersama BP, dan hasil curian di sembunyikan di rumah kosong yang berada di bawah jembatan Pekon Kota Batu.

“Ketika itu juga, tim langsung bergerak untuk mengamankan barang bukti sepeda motor hasil curian dan langsung bergerak untuk mengamankan BP di kediamannya tanpa perlawanan,” jelasnya.

Ditambahkannya, untuk barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu unit sepeda motor jenis Honda Vario 150 hasil curian, satu unit sepeda motor jenis Honda Beat warna hitam Nopol BE 4251 XF yang digunakan sebagai alat pelaku, serta sebilah senjata tajam jenis kerambit. Kedua pelaku beserta barang bukti saat ini masih diamankan di Polsek Pesisir Tengah, guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.(**)

Laporan: Agung Sutrisno

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos