Polemik Gedung Tiga Lantai, Begini Kata Kuasa Hukum Pemilik

img
Aparat Pemkot Metro meninjau lokasi pembanguan gedung tiga lantai yang menuai keluhan warga

MOMENTUM, Metro--Polemik pembangunan gedung tiga lantai di Gang Merdeka RT 33 RW 08 Kelurahan Hadimulyo Barat, Kecamatan Metro Pusat, terus berlanjut.

Bangunan tiga lantai milik Jalalludin itu hingga kini belum mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB). Penyebabnya, belum ada izin lingkungan dari warga, sebagai syarat mengajukan permohonan IMB.

"Ada satu warga yang tidak mau menandatangani izin lingkungan. Karena itu,  pihak Kelurahan Hadimulyo Barat tidak bisa merekomendasikan berkas permohonan IMB ke kantor pelayanan perzinan satu pintu," kata Angga Permata kuasa hukum pemilik gedung tersebut, Kamis (15-4-2021). 

Angga mengaku, pihaknya sudah berupaya melakukan mediasi dengan warga yang enggan memberikan tanda tangan izin  lingkungan.

Baca juga: Warga Minta DPRD Tinjau Pembangunan Gedung Tga Lantai

"Kami selaku kuasa hukum pemilik gedung (Jalalludin), kemarij sudah melakukan mediasi terhadap tuntutan warga yang tidak mau tanda tangan. Tapi belum menemui titik terang," ungkapnya.

Menurut dia, gedung tiga lantai itu nantinya akan digunakan sebagai pondok dan tempat ibadah.

"Untuk pondok dan tempat ibadah. Bangun tempat ibadah dilarang. Sedangkan tempat karokean  itu IMB bisa keluar, jadi bagaimana pemerintahan ini," keluhnya. (**)

Laporan: Opie/Rio

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos