MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Riyanto Pamungkas melantik 38 pejabat administrator dan pejabat pengawas di lingkup pemkab setempat. Prosesi pelantikan yang diawali dengan pembacaan ayat suci Al- quran itu berlangsung di Aula Utama Pemkab Pringsewu, Kamis (5-6-2025).
Bupati Pringsewu mengatakan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan administrator dan jabatan pengawas itu, berdasarkan SK Bupati Pringsewu No.100.3.3.2-379 Tahun 2025 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari dan dalam Jabatan Administrator dan Jabatan Pengawas.
Pelantikan tersebut juga berdasarkan hasil seleksi dan rapat Tim Penilai Kinerja, sesuai Pasal 56 Ayat (2) PP No.17 Tahun 2020 tentang Perubahan atas PP No.11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Menurutnya, selain berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN No.7 Tahun 2024 tanggal 6 Juni 2024 tentang Pemanfaatan Aplikasi Integrated Mutasi Dalam Rangka Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian pegawai ASN, proses Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai telah menggunakan layanan Integrated Mutasi SIASN.
Bupati meminta agar pejabat yang baru dilantik dapat melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, jalin silaturahmi dan komunikasi dalam rangka konsolidasi, koordinasi, dan konsultasi.
"Tingkatkan kompetensi dan kinerja, amalkan nilai dasar dan kode etik, dan baktikan seluruh pekerjaan dan tanggung jawab dengan ikhlas tanpa pamrih serta ciptakan inovasi-inovasi baru," pinta Riyanto Pamungkas.
Kepala BKPSDM Pringsewu Eko Sumarmi menyampaikan, para pejabat administrator maupun pejabat pengawas yang dilantik antara lain: Ikarini Widayati Sebagai Kabag Pemerintahan Setda, Rustadi Wijaya (Kabag Umum Setda).
Kemudian: Sunaji (Kabag Kesra), Ikromi Fahmi (Sekdis PUPR), Shinta Dewi Damayanti (Sekdis PoraPar), Eko Kusmiran, (Sekdis Dikbud), drh.Budi Pramono (Sekdis Ketahanan Pangan).
Rini Andalusia (Sekdis PM-PTSP), Sidik Priyanto (Sekdis Perhubungan), Arifudin (Sekdis NakerTrans), Parwanto (Sekdis Perpustakaan dan Kearsipan), dr.Herman Syahrial (Direktur RSUD) serta Sukron (Kabid Informasi, Komunikasi Publik dan Statistik Sektoral Diskominfo). (**)
Editor: Munizar