Polisi Ungkap Peredaran Narkoba di Lamtim

img
ilustrasi.

MOMENTUM, Sukadana--Satuan Reserse narkoba Polres Lampung Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika golongan I jenis sabu-sabu.

Kapolres AKBP Wawan Setiawan diwakili Kasat Narkoba AKP Dennis Arya Putra menjelaskan ungkap kasus tersebut terjadi pada 28 April 2021 di Desa Tebing Kecamatan Melinting, Kabupaten Lampung Timur.

"Tersangka berhasil ditangkap berinisial DA (31) merupakan warga Desa Tebing Kecamatan Melinting," ujarnya, Jumat (30-4-2021).

Lebih lanjut Dennis menambahkan, setelah dilakukan penagkapan dan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti dan setelah diintrogasi tersangka mengakui barang tersebut miliknya.

"Satu plastik klip bening yang didalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu sejumlah 0.19 gram," katanya.

Saat ini tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres Lampung Timur guna penyelidikan lebih lanjut.(**)

Laporan: Arif Fahrudin

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos