Merasa Diremehkan, Tersangka Nekat Habisi Pegawai RSUD A Dadi Tjokrodipo

img
AS, pelaku pembunuhan pegawai honorer RSUD A Dadi Tjokrodipo. (dok Bidhumas Polda Lampung)

MOMENTUM, Bandarlampung--Lantaran merasa diremehkan, tersangka nekat menghabisi Suaidi Maulana (50) pegawai honorer Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) A Dadi Djokrodipo Kota Bandarlampung.

"Jadi tersangka dan korban ini sudah saling mengenal dan motif pelaku ini ada rasa sakit hati, pelaku merasa kecewa, merasa tersinggung dan merasa diremehkan, itu keterangannya," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Senin (3-5-2021). 

Pandra menambahkan, tersangka dijerat Pasal 338 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHPidana) dengan ancaman pidana lima belas tahun penjara. "Saat ini masih kami dalami lagi, dan proses akan berlanjut," bebernya.

Dia juga mengatakan, ungkap kasus ini berdasarkan Laporan Polisi : LP / B-94/ III/ 2021/ LPG / Resta Balam/Sektor TBS tanggal 22 Maret 2021.

"Dalam waktu tiga puluh delapan hari Polda Lampung berhasil mengungkap pelaku pembunuhan itu, adapun tersangka yang berhasil di amankan atas nama AS umur 30," ujar Pandra.

Pandra menuturkan, peristiwa pembunuhan dilakukan tersangka di RSUD Dadi Tjokrodipo Bandarlampung pada Senin tanggal 22 Maret 2021 sekira pukul 06.30 wib.

"Mayat korban terbungkus plastik warna coklat dan mengalami luka robek pada bagian leher diduga korban tindak pidana pembunuhan," kata Pandra.

Pandra menjelaskan, dari hasil penyelidikan yang dilakukan, tim Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Lampung mengetahui keberadaan pelaku.

Dikatakan Pandra, pelaku saat itu bersembunyi di Kabupaten Sidoarjo Jawa Timur, kemudian dengan dibantu oleh Tim Resmob Polresta Sidoarjo Polda Jawa Timur dilakukan upaya paksa terhadap pelaku.

Dari hasil pengamanan ini, lanjut Pandra, ditemukan barang bukti berupa satu buah gunting, satu buah kantong plastik jenazah warna coklat, satu buah kantong plastik sampah warna hitam dan satu buah kasur lantai warna merah.

Diketahui, tersangka pembunuhan ditangkap Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung di Sidoarjo Jawa Timur, Jumat (30-4-2021) lalu.

Adapun pelaku berinisial AS (29) warga Jalan Moch Roem gang Melati Kelurahan Sumurputri Kecamatan Telukbetung Selatan Bandarlampung.(**)

Laporan: Ira Widya

Editor: Agus Setyawan






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos