MOMENTUM, Waykanan--Polres Waykanan melakukan operasi yustisi untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19. Operasi digelar terkait dengan kebijakan pemerintah tentang larangan mudik pada Lebaran Idul Fitri 2021.
Kabag Operasi Polres Waykanan, Kompol Suharjono mewakili Kapolres AKBP Binsar Manurung mengatakan operasi digelar di jalan lintas Sumatera (jalinsum) yang menjadi pintu mudik. Seperti di Simpang Perikanan Kecamatan Waytuba.
Pemerintah menetapkan larangan mudik mulai 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus Corona atau Covid-19.
Dia mengimbau masyarakat untuk mengurangi risiko tertular Covid-19 yang disebabkan mobilitas dari satu wilayah ke wilayah lain.
Suharjono meminta masyarakat untuk tidak nekad mudik, khususnya ke Waykanan. Kendaraan yang melintas di Waykanan akan dihentikan dan diperiksa. Selanjutnya diminta balik arah.
Selain operasi yustisi, kata dia, Polres Waykanan mendirikan Pos Pantau Pengamanan mudik tahun 2021. Di antaranya di Waytuba, perbatasan dengan OKU Timur, Simpang empat Kampung Negeribaru dan rest area Kampung Sukanegeri Gununglabuhan. (*)
Laporan: Vita
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum