Laporkan Herman HN, RADJA Layangkan Surat Pertanyakan Perkembangan ke Polda Lampung

img
Koordinator Relawan Arinal Djunaidi untuk Lampung Satu (RADJA), Gindha Ansori Wayka.

MOMENTUM, Bandarlampung--Relawan Arinal Djunaidi untuk Lampung Satu (RADJA) melalui koordinator, Gindha Ansori Wayka mempertanyakan perkembangan dan tindaklanjut laporan tertulis yang pernah dilayangkan ke Kepolisian Daerah (Polda Lampung) tertanggal 12 Februari 2020 silam.

“Tadi kami juga melayangkan surat ke Polda Lampung untuk mempertanyakan perkembangan dan mendesak agar segera laporan Radja ditindaklanjuti,” ujar Gindha, Senin (24-5-2021).

Surat yang dikirim Radja tersebut bernomor: 02/B/RADJA/V/2021 Tanggal 24 Mei 2021, perihal perkembangan dan tindaklanjut laporan tertulis dugaan merusak/menyerang kehormatan atau nama baik seseorang yang dilakukan oleh Bapak Herman HN terhadap Bapak Ir H Arinal Djunaidi (Gubernur Lampung). Menurut Gindha surat itu diterima Setum Polda Lampung.

“Suratnya sudah diterima Setum dan akan diteruskan ke Bapak Kapolda Lampung untuk ditindaklanjuti,” tambah pengacara muda itu.

Disinggung isi surat, Gindha menunturkan bahwa pada Februrari 2020 Radja menyaksikan video viral yang bertempat di Wayhalim, mantan Walikota Bandarlampung Drs H Herman HN memberikan sambutan di depan publik dan diberitakan media Lampung TV melalui https://www.youtube.com/watch?v=ZkkzA9KWTKM&fbclid=IwAR0Ltc5UvI_FmPBdcuFJWHrwaSCwwFwIa-vxGo2r4z08cHj6SInfjM7JRU (youtobe.com) dengan judul “Herman Sebut Arinal Jadi Gubernur karena Main Uang”.

“Karena menyaksikan video viral ini, Radja melaporkan perbuatan mantan Walikota Bandarlampung tersebut ke Kapolda Lampung secara tertulis berdasarkan pasal 108 ayat 1 KUHAP, jadi bukan tanpa dasar,” tambah praktisi hukum itu.

Ditambahkan Gindha, laporan tersebut dilayangkan karena pernyataan mantan Walikota Bandarlampung tersebut dilakukan di depan publik dan tidak ada satu pun putusan yang dapat membuktikan bahwa Arinal Djunaidi menang sebagai Gubernur Lampung dengan cara politik uang.

“Baik putusan Bawaslu, DKPP maupun Mahkamah Konstitusi tidak ada yang membuktikan bahwa kemenangan Arinal Djunaidi dengan politik uang sebagaimana pidato Herman HN di Wayhalim beberapa waktu lalu,” terang akademisi di Lampung ini.

Ditanya apakah Radja pernah dikonfirmasi atau diperiksa oleh penyidik Polda Lampung terkait laporan tertulisnya berdasarkan surat Nomor: 01/B/RADJA/II/2020, tanggal 12 Februari 2020, Gindha menyatakan pernah dimintai keterangan sebagai pelapor melalui surat nomor: B/413/III/RES.1.14/2020/Ditreskrimum Polda Lampung.

“Pihak kepolisian telah memanggil dan memeriksa saya selaku koordinator Radja 17 Maret 2020, maka dengan dasar itulah hari ini kita pertanyakan perkembangan dan tindaklanjut dari persoalan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Relawan Arinal Djunaidi untuk Lampung Satu (RADJA) melaporkan Drs H Herman HN MM (Walikota BandarLampung) ke Kepolisian Daerah Lampung.

Walikota Herman HN dilaporkan terkait konten (isi) sambutannya pada saat peresmian Puskesmas Rawat Inap di Perumnas Wayhalim, Senin (10-2-2020) lalu.

Dalam sambutannya Walikota Herman HN sebagaimana diberitakan oleh Lampung TV melalui youtube dengan judul “Herman Sebut Arinal Jadi Gubernur karena Main Uang” dalam keterangan video yang berdurasi selama 3 menit, 7 detik tersebut ditulis bahwa menurut Drs H Herman HN, dalam Pemilihan Gubernur Tahun 2018, ia seharusnya menang. Karena hasil survei dia sudah mengantongi suara 40 persen, Ridho 31 persen, sedangkan Arinal baru 19 persen.

Dia menganggap pesaing utamanya Gubernur lama, namun disalip pasangan Arinal Djunaidi – Chusnunia Chalim di Minggu tenang. Saat itu uang ditabur kepada warga.(**)

Laporan/Editor: Agus Setyawan/rilis






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos