MOMENTUM, Labuhanratu--Empat terduga pelaku pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur masih berkeliaran. Korbannya, warga Kecamatan Labuhantaru, Lampung Timur.
Keluarga korban dan sejumlah warga Labuhanratu meminta aparat penegak hukum segera menangkap dan memproses hukum para tersangka.
"Segera tangkap mereka. Sebulan menunggu. Malu, capek," ujar orangtua korban berinisial Su, Sabtu 5 Juni 2021.
Menurut dia, peristiwa yang menimpa anaknya yang berusia 15 tahun itu terjadi sekitar sebulan silam dan sudah dilaporkan ke kepolisian.
Su kemudian menceritakan musibah yang menimpa anak gadisnya. Pada 5 Mei 2021, putrinya pamit keluar rumah untuk mengerjakan tugas sekolah.
Namun, hingga sore, putrinya yang pergi mengendarai sepeda motor Honda Beat, tidak kunjung pulang. "Teleponnya gak aktif. Kami hubungi teman-teman sekolahnya tidak ada yang tahu," katanya.
Beberapa waktu kemudian, kata dia, ada temannya yang mengabarkan berpapasan dengan anaknya bersama remaja laki-laki di sekitar Lapangan Merdeka Wayjepara, Lampung Timur.
Menjelang magrib, keluarganya mendatangi rumah pria yang dimaksudkan temennya itu. Namun, anaknya tidak ada. "Sampai malam, anak saya tidak pulang. Kami cemas," katanya.
Kemudian, keesokan hari, 6 Mei 2021, Su memperoleh kabar putrinya di tempat saudaranya di Gayabaru, Lampung Tengah. "Kami langsung jemput dan ajak pulang anak saya," dia menjelaskan.
Su kemudian menceritakan peristiwa yang membuat putrinya trauma. Dia dipaksa berhubungan layaknya sauami istri dengan empat remaja berusia sekitar 19 dan 20 tahun.
Menurut pengakuan putrinya, kata dia, empat remaja yang memaksa putrinya berhubungan badan itu dalam kondisi mabuk. Kejadiannya di tiga lokasi, Siliragung, Brajasakti, dan Labuhanratu.
"Dia tidak berani pulang karena diancam dan kunci sepeda motornya disembunyikan pelaku," katanya. Ketika pelaku tidur, kata Su, putrinya berhasil menemukan kunci sepeda motornya. Dia kemudian pergi ke Gayabaru, Lampung Tengah, tempat saudaranya. "Dia gak berani pulang ke rumah, takut," katanya.
Setelah putrinya pulang pada 6 Mei 2021, orangtua korban melaporkan peristiwa yang menimpa anaknya ke Polsek Labuhanratu. Pada 7 Mei, mereka melaporkan ke Polres Lampung Timur di Sukadana. Dengan nomor surat bukti laporan: STTLP/B-172/V/2021/Polda Lampung/Res Lamtim bertanggal 7 Mei 2021.
Menurut dia, orangtua korban sudah diperiksa. Anaknya juga sudah divisum di Rumah Sakit Sukadana. Namun, sudah sebulan, keempat tersangka belum ada yang ditangkap.
Dia meminta aparat kepolisian dapat segera menangkap para tersangka dan menghukum mereka. "Sudah satu bulan nunggu, malu, capek," katanya. (*)
Editor: M Furqon.
Editor: Harian Momentum