Pemkot Metro Realisasikan Santunan Kematian Korban Covid-19

img
Jajaran Pemkot Metro rapat membahas realisasi santuan kematian korban covid-19

MOMENTUM, Metro--Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, mulai merealisasikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat positif covid-19.

Sekretaris Daerah Kota Metro Bangkit Haryo Utomo mengatakan, pemberian santunan bagi pasien meninggal dunia akibat covid-19 sesuai itu, sesuai Peraturan Walikota (Perwali) Metro Nomor: 11 Tahun 2021.

"Pemkot Metro akan memberikan santunan sebesar satu juta rupiah kepada ahli waris pasien meninggal covid-19. Pemberian santunan ini masuk  dalam program seratus hari kerja walikota Metro," kata Bangkit, Selasa (15-6-2021).

Menurut dia, pemberian santunan kematian tersebut mulai diberlakukan sejak Perwali Nomor: 11 diterbitkan pada  tanggal 26 April 2021.

“Berlaku sejak 26 April 2021 sesuai dengan amanat dari Perwali yang sudah dikonsultasikan sebelumnya," terangnya.

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Pemkot Metro Rani Zunaida mengatakan, hingga saat ini sudah ada 15 orang ahli waris korban menginggal dunia akibat covid-19 yang telah mengajukan santuan kematian. Jumlah tersebut terhitung sejak 26 April 2021.

"Dari 15 ahli waris yang mengajujkan santunan kematian, delapan diantaranya sudah mengikuti proses untuk pencairan dana santunan ini," ungkapnya. 

Calon penerima santuanan, harus melengkapi syarat-syarat yang sudah di tetapkan dalam Perwali tersebut, antara lain: fotocopy KTP dan KK almarhum/almarhumah sebanyak dua lembar. Apabila surat KTP dan KK hilang maka harus dilengkapi dengan surat keterangan dari kepolisian.

Selanjutnya: fotocopy KTP ahli waris sebanyak dua lembar, fotocopy dan asli surat keterangan dari lurah yang diketahui damat. Kemudian fotocopy Surat keterangan kematian yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal akibat positif covid-19 sebanyak dua lembar dari instansi yang berwenang, fotocopy akta kematian dua  lembar, fotocopy buku rekening Bank Lampung.

"Dana santunan yang diberikan kepada ahli waris sesuai dengan batasan waktu, terhitung sejak Perwali ditetapkan atau diundangkan," jelasnya. (**)

Laporan: Opie/Rio

Editor: Munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos