MOMENTUM, Sukadana--DPRD Kabupaten Lampung Timur (Lamtim) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor: 18 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Persetujan raperda tersebut diputuskan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Lamtim Ali Johan Arif, Rabu (30-6-2021).
Anggota panitia khusus DPRD Lamtim M Zakhwan dalam penyampain laporan hasil pembahasan Raperda itu menjelaskan, berdasarkan hasil pembahasan, maka perangkat daerah Kabupaten Lamtim terdiri dari dua sekretariat, 18 dinas, enam badan dan satu inspektorat. "Dinas sebelumnya 23, berubah menjadi 18," ujar Zakhwan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Lamtim M Jusuf mewakili Bupati Dawam Rahardjo menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh anggota DPRD yang telah membahas dan menyetujui Raperda tersebut.
Baca juga: DPRD Lamtim Bahas Penggabungan OPD
Dia berharap, dengan disetujuinya Raperda tersebut, upaya penggabungan organisasi perangkat daerah dapat segera terealiasi, untuk lebih mengoptimalkan dan mengefektifkan kinerja pemkab.
"Semoga kedepan, kinerja Pemkab Lampung dapat semakin optimal dan efektif dalam melaksanakn program pembangunan," harapnya. (**)
Laporan: Arif Fahrudin
Editor: Munizar
Editor: Harian Momentum