Pejabat Pemprov Lampung Diminta Dukung Tax Amnesty

img
Sosialisasi Tax Amnesty dalam rangka mendukung program pemerintah dan meningkatkan penerimaan pajak di Provinsi Lampung.Foto: dok.H-momen

Harianmomentum--Ratusan pejabat struktural eselon II, III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung mengikuti Sosialisasi Tax Amnesty dalam rangka mendukung program pemerintah dan meningkatkan penerimaan pajak di wilayah itu.

Kegiatan yang merupakan kerjasama antara Pemprov dengan Kantor Pajak Lampung itu diselenggarakan di Balai Keratun Kantor Gubernur setempat, Jumat (24/3).

Gubernur Lampung M Ridho Ficardo dalam sambutan yang dibacakan Asisten Bidang Administrasi Umum Hamartoni Ahadis menyampaikan, sebagian besar dari penerimaan Negara adalah bersumber dari penerimaan pajak. Target penerimaan dari tahun ke tahun terus mengalami peningkatan.

Menurut dia pajak sesungguhnya adalah untuk mensejahterakan rakyat Indonesia, sekaligus untuk mendukung pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan nasional.

"Mengingat begitu pentingnya peranan pajak, saya mengajak kepada Bapak-bapak, Ibu-ibu, yang hadir untuk jujur dan taat memenuhi kewajiban pajaknya dengan sungguh-sungguh dan sebenar-benarnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Hamartoni.

Kepala Kanwil DJP Lampung Bengkulu Herman Saidi Adam menerangkan latar belakang Tax Amnesty karena kondisi moneter Indonesia yang membutuhkan sumber pemasukan baru dan kebutuhan anggaran negara kita sangat tinggi dalam dua tahun terakhir.

Terutama terkait pembangunan Tol ASEAN, dengan kebutuhan anggaran yang mencapai 4.500 triliun, sedangkan kemampuan APBN Indonesia hanya 2.000 triliun menjadi salah satu hal yang melatar belakangi lahirnya Tax Amnesty.

"Sebagai warga negara Indonesia yang mencintai tanah airnya, kita wajib berkontribusi terhadap program-program pembangunan. Kita tidak ingin negara kita mengalami nasib seperti yunani yang kolaps karena mengalami kebangkrutan," terang Herman.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Telukbetung Faisal Fatahilah, menjelaskan persyaratan mengikuti Tax Amnesty yang pertama yakni harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP), menyampaikan surat permohonan pengampunan Nasional yang ditandatangani oleh pribadi atau badan, membayar uang tebusan, melunasi seluruh tunggakan pajak yang tercantum dalam Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) PPH.

"Saya harap seluruh PNS Provinsi Lampung dapat ikut Tax Amnesty karena sangat menguntungkan dan persyaratannya sangat mudah sesuai dengan slogan yang di pakai ungkap, Tebus, dan lega," jelas Faisal.

Karo Humas dan Protokol Bayana menambahkan, jumlah harta dan tebusan bukan hal yang penting, melainkan kepatuhan masyarakat sebagai warga negara yang baik.

?"Kita harap kegiatan ini makin meningkatkan keikutsertaan PNS di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung terkait Tax Amnesty. Ini simbol kepatuhan yang luar biasa penting," tandas dia. (rls)






Editor: Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos