MOMENTUM, Blambanganumpu--Pemerintah Kabupaten Waykanan melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk sementara menutup kegiatan pasar tradisional di kabupaten setempat.
Penutupan tersebut bagian dari upaya percepatan pencegahan dan penanganan pandemi covid-19.
Aturan penutupan sementara pasar tradisional itu tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Waykanan Nomor: 510/IV.-19/WK/2021 tertanggal 13 Juli 2021 yang ditujukan kepada seluruh kepala UPT Pasar di kabupaten setempat.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Waykanan Imanto mengatakan, aturan penutupan pasar tradisional itu mengacu pada Surat Edaran Bupati Waykanan nomor: 360/478/IV.05-WK /2021 tentang Pemberlakuan PPKM Darurat pada kelurahan dan kampung di kabupaten setempat.
"Pasar merupakan pusat aktifitas ekonomi yang menjadi tempat berkumpulknya masyarakat. Kondisi tersebut bisa memicu penularan covid-19. Atas dasar itu, kita keluarkan surat edaran tentang penutupan sementara pasar tradisional untuk mempercepat pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 di Kabupaten Waykanan," kata Imanto.
Dia juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat tanpa terkecuali, tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan: memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas untuk mencegah penularan covid-19.
"Kita semua tanpa terkecuali harus lebih disiplin menerapkan protokol kesehatan, untuk memutus rantai penularan covid-19 di Kabupaten Waykanan," imbaunya. (**)
Laporan: novita sari
Editor: munizar
Editor: Harian Momentum