KPK Usut Keterlibatan Transmart di Kasus Suap Walikota Cilegon

img
Saut Situmorang. Foto: Net

Harianmomentum--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memeriksa petinggi PT Trans Retail Properti dalam kasus dugaan suap pemulusan izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) pembangunan Mall Transmart.


Wakil Ketua KPK Saut Situmorang menjelaskan, pemeriksaan terhadap pihak pengelola PT Trans Retail Properti bakal dijadwalkan secara tersendiri.


Hal tersebut, tergantung dari kelanjutan dari proses penyidikan kasus dugaan suap yang telah menyeret Walikota Cilegon Tubagus Iman Aryadi.


"Nanti kita dalami, seperti apa kelanjutannya penyidik akan menindaklanjuti sejauh apa peran setiap pihak yang disebut. Nanti kita dalami lebih dahulu," ujar Saut saat dihubungi wartawan, Senin (25/9).

KPK telah resmi menetapkan Tubagus Iman Ariyadi sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan perizinan proyek pembangunan Transmart di daerahnya.

Tubagus Iman diduga menerima suap sebesar Rp1,5 miliar dari dua perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakni PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (PT KIEC) dan PT Brantas Abipraya (PT BA).

Diduga, suap tersebut diberikan PT KIEC dan PT BA untuk memuluskan perizinan Amdal Mall Transmart yang akan dibangun di Lapangan Sumampir, Jalan Yasin Beji, Kebon Dalem, Kota Cilegon.

Untuk mendalami serta menindaklanjuti kasus ini, KPK akan memanggil para petinggi Transmart. Hal itu dilakukan untuk mengetahui alur dugaan suap dari PT KIEC dan PT BA ke Wali Kota Cilegon.

"Ya (akan diperiksa), jadi perlu waktu untuk mendalaminya (Transmart) lebih lanjut. Itu akan dilihat peran serta setiap orang," tutup Saut.

selain Tubagus Iman Ariyadi, KPK juga telah menetapkan lima orang tersangka lainnya. Kelima tersangka tersebut yakni, pihak swasta, Hendri yang diduga sebagai perantara suap Kepala BPTPM Kota Cilegon Ahmad Dita Prawira.

Tiga lainnya yang diduga sebagai pihak pemberi suap yakni, Project Manager PT Brantas Abipraya, Bayu Dwinanto Utomo, Legal Manager PT Krakatau Industrial Cilegon (PT KIEC), Eka Wandoro Dahlan, serta Direktur Utama PT KIEC, Tubagus Dony Sugihmukti.

Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemulusan proses perizinan rekomendasi Amdal sebagai salah satu prasyarat perizinan pembangunan Mall Transmart.
(rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos