Dinilai Tepat Waktu Tindaklanjuti Hasil Pengawasan, Kemendagri Apresiasi Lampung

img
Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simajuntak

MOMENTUM, Bandarlampung--Pemerintah Provinsi Lampung kembali mendapat apresiasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa (31-8-2021).

Apresiasi itu diberikan karena Lampung dinilai tepat waktu dalam menindaklanjuti hasil pengawasan Inspektorat Jenderal Kemendagri.

Tidak hanya Lampung, ada sembilan provinsi lain yang mendapat apresiasi dari Kemendagri: Jawa Tengah, DIY, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Tengah, Riau, DKI Jakarta, Banten, dan Kalimantan Selatan.

Hal itu disampaikan Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak saat peluncuran Sinergitas Pengelola Bersama Monitoring Center of Preventation (MCP) serta Rakorwasdanas secara virtual.

"Hal ini sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 12 Tahun 2017 yang mengamanatkan kepada Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah san Kepala OPD wajib menindaklanjuti hasil pengawasan APIP pling lambat 60 hari setelah hasilnya diterima," kata Tumpak.

Diketahui, beberapa waktu lalu juga Pemerintah Provinsi Lampung mendapat apresiasi dari Kemendagri terkait dengan realisasi belanja daerah. (**)

Laporan/Editor: Agung DW






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos