Harianmomentum--Masih ada saja pengusaha di daerah yang mengemplang pajak retribusi daerah, meski Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla telah gencar menggalakkan agar masyarakat taat membayar pajak.
Di Kota Makassar, sebanyak lima hotel dipasangi spanduk
"tak bayar pajak" oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah
Kota Makassar. Termasuk Hotel Sahid milik Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).
Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak,
Kementerian Keuangan, Hestu Yoga membenarkan pemasangan spanduk tersebut.
Menurutnya, pemasangan dilakukan agar setiap pengusaha taat membayar pajak.
"Benar mas (ada pemasangan spanduk)," ujarnya saat
dihubungi wartawan, Kamis (28/9).
Namun demikian, dia mengaku tidak bisa berkomentar banyak
mengenai ketidaktaatan pajak hotel milik JK. Kata Hestu, kewenangan itu ada
pada kewenangan daerah masing-masing.
"Saya tidak bisa komentar, karena Pajak Hotel merupakan
pajak daerah kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten masing-masing,"
sambungnya.
Sementara itu, pengamat ekonomi dari INDEF Bhima Yudhistira
menilai ada kontradiksi antara kebijakan pemerintah dengan yang terjadi di
Makassar.
"Pertama memang saya sepakat kontradiktif, jadi banyak
sekali pajak pasca tax amnesty tidak hanya kelas kakap, tapi UMKM juga, seperti
smartfone masuk pajak, e-commerce, memperluas wajib pajak," ujarnya saat
dihubungi.
Menurutnya, pemerintah harus adil dalam menindak pengemplang
pajak dan memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya agar taat membayar pajak.
"Bisa dibilang begitu (tidak ada contoh yang baik dari
pemerintah). Harusnya (JK) memberi contoh yang baik, tapi statemen saya
pokoknya Pak JK, saya nggak tahu, tapi pemerintah harus adil, beri contoh yang
baik," pungkasnya.
Selain lima hotel, 12 wisma an 22 rumah kos juga dipasangi
spanduk "tak bayar pajak". Kasubdit Pajak Hotel dan Air Bawah
Tanah (ABT), Kota Makassar, Harryman menjelaskan bahwa spanduk itu merupakan
peringatan sebelum bangunan itu dibekukan.
"Bisa saja dibekukan izin usahanya kalau tidak bayar
pajak, setelah diberi peringatan," jelasnya pada Selasa (19/9). (rmol)
Editor: Harian Momentum