Kontradiktif, Wapres JK Ketahuan Tak Taat Bayar Pajak Hotel

img
Jusuf Kalla. Foto: Net

Harianmomentum--Masih ada saja pengusaha di daerah yang mengemplang pajak retribusi daerah, meski Pemerintah Jokowi-Jusuf Kalla telah gencar menggalakkan agar masyarakat taat membayar pajak.


Di Kota Makassar, sebanyak lima hotel dipasangi spanduk "tak bayar pajak" oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemerintah Kota Makassar. Termasuk Hotel Sahid milik Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK).


Direktur Penyuluhan,Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak, Kementerian Keuangan, Hestu Yoga membenarkan pemasangan spanduk tersebut. Menurutnya, pemasangan dilakukan agar setiap pengusaha taat membayar pajak.

"Benar mas (ada pemasangan spanduk)," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (28/9).

Namun demikian, dia mengaku tidak bisa berkomentar banyak mengenai ketidaktaatan pajak hotel milik JK. Kata Hestu, kewenangan itu ada pada kewenangan daerah masing-masing.

"Saya tidak bisa komentar, karena Pajak Hotel merupakan pajak daerah kewenangan Pemerintah Kota/Kabupaten masing-masing," sambungnya.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari INDEF Bhima Yudhistira menilai ada kontradiksi antara kebijakan pemerintah dengan yang terjadi di Makassar.

"Pertama memang saya sepakat kontradiktif, jadi banyak sekali pajak pasca tax amnesty tidak hanya kelas kakap, tapi UMKM juga, seperti smartfone masuk pajak, e-commerce, memperluas wajib pajak," ujarnya saat dihubungi.

Menurutnya, pemerintah harus adil dalam menindak pengemplang pajak dan memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya agar taat membayar pajak.

"Bisa dibilang begitu (tidak ada contoh yang baik dari pemerintah). Harusnya (JK) memberi contoh yang baik, tapi statemen saya pokoknya Pak JK, saya nggak tahu, tapi pemerintah harus adil, beri contoh yang baik," pungkasnya.

Selain lima hotel, 12 wisma an 22 rumah kos juga dipasangi spanduk "tak bayar pajak".  Kasubdit Pajak Hotel dan Air Bawah Tanah (ABT), Kota Makassar, Harryman menjelaskan bahwa spanduk itu merupakan peringatan sebelum bangunan itu dibekukan.

"Bisa saja dibekukan izin usahanya kalau tidak bayar pajak, setelah diberi peringatan," jelasnya pada Selasa (19/9). (rmol)






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos