MOMENTUM, Pringsewu--Bupati Pringsewu Sujadi menyerahkan 158 sertifikat tanah warga Pekon/Desa Waringinsari Barat, Kecamatan Sukoharjo.
Pembagian sertifikat dilakukan Bupati Sujadi secara simbolis didampingi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pringsewu Rustam, di balai pekon setempat, Jumat (1-10-2021).
Ratusan sertifikat itu merupakan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, dan Lintas Sektoral Kabupaten Pringsewu tahun 2021.
Bupati Sujadi meminta masyarakat yang telah memperoleh sertifikat dapat menyimpannya dengan baik. "Karena, untuk memperoleh sertifikat tanah melalui program PTSL maupun Redistribusi Tanah dan Lintas Sektoral harus melalui prosedur yang telah ditentukan, sehingga harus dijaga dengan baik," jelasnya.
Bupati berharap agar bidang tanah lainnya yang belum bersertifikat untuk dapat segera didaftarkan, sehingga setiap bidang tanah milik masyarakat mempunyai kelengkapan administrasi yang sah.
"Saya juga berpesan untuk tertib dan wajib membayar pajak atas tanah-tanah yang dimilikinya tersebut," pintanya.
Kegiatan turut dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesra Purhadi dan Kepala Badan Pendapatan Daerah Waskito beserta Camat dan Kapekon setempat. (**)
Laporan: Sulistyo
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum