MOMENTUM, Kalianda--Direktorat Bina Masyarakat Polda Lampung menggelar sosialisasi Peraturan Polisi Nomor: 01 tahun 2021 tentang Polisi Masyarakat (Polmas) dan Peraturan Polisi Nomor: 08 tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Kegiatan yang diikuti para Bhabinkamtibas itu berlangsung di Aula GWL Markas Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lamsel AKBP Edwin kepada para peserta menegaskan, sosialisasi tersebut sangat penting bagi anggota Polri, khususnya para Bhabinkamtibmas.
"Peraturan-peraturan yang disebutkan tadi sangat penting. Karena itu kepada para peserta agar dapat mengikuti dengan baik, sehingga nantinya dapat diaplikasikan saat bertugas di lapangan," kata kapolres.
Diriketur Binmas Polda Lampung AKBP Abdul Haris Winsulangi menyampaikan, Bhabinkamtibmas, sebagai garda terdepan diinstitusi Polri dan sangat dekat dengan rakyat. Karena itu, para Bhabinkamtibmas perlu mengerti dan memahami Perpol Nomor 01/2021 tentang Polmas dan Perpol 08/2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Saya berharap kepada para Bhabinkamtibmas Polres Lampung Selatan dapat mengaplikasikan dalam tugasnya di lapangan," pintanya. (**)
Laporan: endri
Editor: muniza
Editor: Harian Momentum