Lahan Hasil Sitaan KPK Disewakan, Begini Kata BPKAD Lamsel

img
Lutfi salah satu Kepala Bidang pada BPKAD Lampung Selatan

MOMENTUM, Kalianda--Sejak tahun 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi telah menyerahkan lahan hamparan hasil sitaan perkara korupsi eks Bupati Lampung Selatan (Lamsel) Zainudin Hasan ke pemkab setempat. Namun, hingga kini belum ada kejelasan terkait legalitas pengelolaan lahan sitaan tersebut. Padahal, jika pemkab mengelolanya dengan baik, tentu bisa meningkatkan pendapatan asli daerah.

Saat ini, lahan yang tersebar pada beberapa desa di Kecamatan Kalianda dikelola oleh beberapa warga sebagai lahan pertanian dengan sistem sewa.

Salah satu warga Desa Sukamarga, Kecamatan Kalianda itu mengaku menyewa lahan sitaan KPK itu dari kerabat eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan. Luas lahan yang disewanya mencapai 3 hektare.

"Sewanya Rp22juta per lima tahun terhitung sejak tahun 2019," kata warga berinisia R itu.

Hal serupa juga terjadi di lahan sitaan KPK yang berada di Desa Sukatani. Lahan tersebut ditanami gandum. Berdasarkan keterangan, lahan yang ditanami gandum itu disewa oleh salah seorang warga Desa Margacatur berinisial S. 

Saat ditemui dikediamanya, S mengaku menyewa lahan seluas sepuluh hektare di Desa Sukatani itu dari salah seorang kerabat eks Bupati Zainudin Hasan berinisial N. "Lahan ini sudah beberapa tahun saya sewa. Satu hektarnya saya sewa Rp4 juta pertahun," ungkap S.

Terpisah, saat ditemui di kedimanya N (kerabat eks Bupati Zainudin Hasan) membenarkan dia menyewakan lahan sitaan KPK tersebut kepada sejumlah petani. "Di Gunungterang (desa) ada dua lokasi, sewanya Rp22 juta selama lima tahun. Kalau yang di Desa Sukatani 10 hektar, sewanya perhektar Rp4 juta setahun," kata N. 

Dia juga mengaku sudah berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel terkait pengajuan permohonan lanjutan pengelolaan lahan sitaan KPK tersebut. "Bulan lalu, sayakomunikasi ke Sekda Lamsel untuk mengajukan surat permohonan lanjutan pengololaan lahan sitaan KPK itu, namun belum ada jawab," ungkapnya.

Lutfi salah satu kepala bidang pada Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lamsel, membenarkan lahan sitaan KPK itu sudah diserahkan ke pemkab setempat pada tahun 2020. Saat ini sertifikasi lahan tersebut sebagai aset daerah masih diproses badan pertanahan nasional (BPN) setempat.

"Total luas kesuluruhanya, lebih kurang seratus hektare yang tersebar di beberapa lokasi," kata Lutfi.

"Di Desa Margacatur itu sekitar 73,4 hektare. Kemudian ada tiga titik di Desa Gunungterang Kecamatan Kalianda dengan luas sekitar tiga hektar lebih. Terus ada lagi di belakang Masjid Bani Hasan, tapi belum saya lihat lokasinya ada kisaran 300 meter persegi. Yang pernah saya datangi yang dekat pintu tol Kalianda, luasnya sekitar empat hektaran, nah itu yang sudah saya datangi kalau lainya belum," kata Lutfi, Rabu (10-11-2021).

Dia juga membenarkan saat ini, lahan sitaan KPK itu masih dikelola oknum yang mengaku kerabat eks Bupati Zainudin Hasan.

"Bukan pemkab tidak mau mengelolanya. Tapi saat ini lahan tersebut masih dikelola pihak-pihak yang mengaku kerabat dekat Zainudin Hasan, seperti yang di GunungterangKalau urusan aset daerah ini pemegang penuhnya Sekda. Urusan sewa juga ke pak Sekda," terangnya. Terkait masalah tersebut, Kepala BPKAD Lamsel Intji Indriati belum berhasil dikonfermasi. (**)

Laporan: endri
Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos