Sekda Lamsel Belum Terima Laporan Penyewaan Lahan Sitaan KPK

img
Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan Thamrin

MOMENTUM, Kalianda--Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) menyatakan, penyewaan lahan hasil sitaan komisi pemberatasan korupsi (KPK) di kabupaten setempat, merupakan tindakan ilegal. 

Pernyataan tegas tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Lamsel Thamrin, Senin (15-11-2021).

Thamrin membernakan, lahan kosong hasil sitaan KPK terkait kasus korupsi eks Bupati Zainudin Hasan itu, telah diserahkan ke pemkab setempat sebagai aset daerah.

"Ya benar sudah diserahkan oleh KPK ke pemkab sejak tahun 2020. Sampai saat ini, lahan itu belum kita kelola," kata Thamrin.

Sebelumnya diberitakan, lahan hasil sitaan KPK terkait kasus korupsi eks Bupati Lamsel Zainudin Hasan disewakan oleh oknum yang mengaku kerabat eks bupati tersebut.

Lahan dengan total luas lebih kurang seratus hektare itu tersebar pada beberapa desa di Kecamatan Kalianda.

Baca juga: Lahan Hasil Sitaan KPK Disewakan

Dia mengaku belum menerima laporan terkait penyewaan lahan tersebut. Karena itu, lanjut dia, jika ada oknum yang menyewakan lahan tersebut, itu merupakan tindakan ilegal.

"Belum ada pemberitahuan, dan memang tidak ada informasi bahwa (lahan) dikelola (disewakan)," tegasnya.

Terkait rencana pemkab untuk mengelola lahan hasil sitaan KPK itu, menurut dia masih dalam pembahasan.

"Saat ini belum, nanti kalau sudah terbentuk badan usaha milik daerah, itu akan kita maksimalkan. Nanti kita data dulu, di mana, siapa yang mengerjakannya," jelasnya. (**)

Laporan: endri

Editor: munizar






Editor: Harian Momentum





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos