MOMENTUM, Bandarlampung--Guna meningkatkan kepedulian perusahaan dalam pelaksanakaan Program Tanggungjawab Sosial Lingkungan (TJSL), PT Perkebunan Nusantara (PTPN) VII memberikan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) BUMN Nomor: PER-05/MBU/04/2021.
Sosialisasi dibuka langsung oleh SEVP Bussines Suport Okta Kurniawan, diikuti seluruh Asisten SDM & Umum Unit PTPN VII wilayah kerja Lampung di Ruang Harmoni, Senin (13-12-2021).
Pemerintah melalui Kementerian Badan Usaha Milik Negara kembali merubah peraturan terkait Program TJSL perusahaan BUMN dengan diterbitkannya Peraturan Menteri BUMN Nomor Per-05/MBU/04/2021.
Peraturan tersebut merupakan penyempurnaan dari Permen BUMN Nomor PER-09/MBU/07/2015 tentang Program Kemitraan dan Program Bina Lingkugan BUMN sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan Permen BUMN PER-02/MBU/04/2020 tentang perubahan ketiga atas Permen tahun 2015.
"Perubahan Permen ini harus dipahami oleh semua petugas TJSL di unit usaha, bagaimana mekanisme administrasi setelah adanya Permen yang baru," kata Okta Kurniawan mengawali sambutannya.
Menurutnya, selama ini keberadaan Unit PTPN VII memiliki nilai positif. Dapat memberikan nilai lebih terhadap peningkatan perekonomian masyarakat sekitar melalui prorgam kemitraan UMK.
Sesuai dengan program kementerian BUMN yang mewajibkan BUMN melakukan pembinaan dan meningkatkan perekonomian dilingkungan perusahaan.
Khusus di PTPN VII, tambah Okta dalam menyalurkan program TJSL masih memiliki kendala yang harus dievaluasi sehingga kedepan harus lebih baik lagi. Terutama perbaikan terkait persyaratan pengajuan dan meminimalisir kredit macet.
“Bagian sekretariat yang membawahi program TJSL, saya minta untuk lebih intens melakukan pembinaan dan pengawasan dengan melaksanakan kunjungan ke unit unit usaha yang menangani program ini,” katanya.
Pada kesempatan itu, Okta meminta kepada semua Asisten SDM & Umum serta Krani yang ikut dalam sosialisasi ini dapat menyimak dan mengaplikasikan materi yang diberikan.
Ia juga menegaskan, kepada semua yang hadir agar jangan sampai menyalahgunakan program Kemitraan TJSL, semua penanggungjawab diminta untuk tertib administrasi dan melakukan pembinaan kepada Mitra Binaan yang ada di Unit kerjanya. Bila ada yang menyalahi aturan pihak manajemen tidak segan-segan untuk memberikan sanksi.
Program TJSL ini merupakan image corporate bulding. Bila program TJSL ini bisa dijalankan dengan baik, artinya perusahaan baik dan sehat, sehingga perusahaan akan dinilai sebagai perusahaan yang lebih baik.
Sementara Kasubag Humas Fitri Sartika dalam paparannya menjelaskan poin-poin perubahan dari PKBL menjadi program TJSL BUMN.
Dimana sebelumnya nomenklatur PKBL diubah menjadi TJSL, nilai penyaluran Kemitraan hingga Rp 250 juta dalam jangka waktu 3 tahun, dan Program yang dilakukan harus berdasarkan analisis dampak perusahaan dan berorientasi pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) atau Suistanable Development Growths (SDGs) dengan jasa administrasi sebesar 6% efektif.
Selain itu perubahan lainnya yaitu mengenai Laporan Kinerja dan Pelaksanaan Program TJSL BUMN menjadi bab tersediri dalam Laporan Tahunan Perusahaan , dan Laporan PUMK diaudit terpisah namun menjadi bagian dari Laporan Program TJSL BUMN.
Khusus Pelaksanaan publikasi yang sebelumnya belum pernah diatur, dengan permen yang baru publikasi dan komunikasi dalam pemberitaan pelaksanaan TJSL mengutamakan komunikasi dari aspek dampak Program TJSL BUMN dari penerima manfaat (**)
Editor: Nurjanah/rls
Editor: Harian Momentum