MOMENTUM, Waykanan--Anggota Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Pakuanratu Polres Waykanan berhasil menangkap terduga pencuri (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Sukabumi, Kamis (16-12-2021).
Tersangka berinisial PJ (20) merupakan warga Kampung Tanjungagung Kecamatan Pakuanratu Kabupaten Waykanan.
Kapolres AKBP Binsar Manurung diwakili Kapolsek Pakuanratu IPTU M Amrizal menjelaskan perkara terjadi pada Sabtu, 06-11-2021 sekitar pukul 17:30 WIB di ruko (rumah toko) milik korban Kampung Sukabumi Kecamatan Pakuanratu, Waykanan.
Saat itu, korban berada di dalam rumah sehingga ruko yang masih buka kosong. Kemudian, korban kembali ke ruko. Setelah melakukan pengecekan, ternyata korban mengetahui handphone Oppo A12 miliknya yang diletakan di meja sudah tidak ada.
Tak hanya itu, pelaku juga mencuri uang yang disimpan di dalam laci senilai Rp5 juta. Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Pakuanratu guna dilakukan proses lebih lanjut.
Kronologis penangkapan pada Selasa, 14-12-2021 sekitar pukul 19:00 WIB dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pakuanratu Ipda Wahyu bersama anggota. "Petugas akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka saat berada di Dusun pelanganan Kecamatan Blitang 1 Kabupaten Oku Timur tanpa melakukan perlawanan,” pungkas kapolsek.
Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek Pakuanratu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan akan dikenakan pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.(**)
Laporan: Novita
Editor: Agus Setyawan
Editor: Harian Momentum