MOMENTUM, Pringsewu--Jajaran Satresnarkoba Polres Pringsewu menangkap empat terduga jaringan pengedar narkotika asal Kabupaten Pesawaran.
Keempat terduga pelaku, warga Desa Purworejo, Kecamatan Negerikaton, Kabupaten Pesawaran. Masing-masing berinisial RS (21), FK (21), RI als Bejo (31) dan SH (30). Mereka ditangkap Tim Cobra Satresnarkoba Polres Pringsewu di tiga lokasi pada Kamis (6-1-2022).
Kasat Reserse Narkoba Polres Pringsewu AKP Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, awalnya polisi menangkap RS dan GK saat akan bertransaksi narkotika jenis sabu di area Tugu Gajah, Bulukarto, Kecamatan Gadingrejo.
Dari tangan keduanya, polisi mendapatkan barang bukti sebuah plastik klip berisi 0,23 gram sabu, satu sedotan plastik berisikan 0,20 gram sabu, satu unit sepeda motor dan satu unit ponsel.
"Sebelumnya, bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu tersebut sempat dibuang oleh tersangka disekitar TKP (lokasi penangkapan)," terang Yassin di ruang kerjanya, Rabu (12-1-2022).
Setelah petugas melakukan interogasi terhadap kedua tersangka, petugas kembali meringkus RI als Bejo yang diduga berperan sebagai penyuplai sabu kepada RS dan FK.
"Bejo merupakan residivis kasus narkotika yang baru satu bulan ini keluar dari lembaga pemasyarakatan dan kami amankan saat berada di rumahnya," jelas Khairul
Selanjurnya, polisi melakukan pengembangan kasus dan meringkus Su yang diduga sebagai bandar sabu sekaligus penyuplai sabu kepada RI als Bejo.
"Dari tangan Su Polisi mendapatkan BB berupa dua buah plastik klip berisi 0,40 gram narkotika jenis sabu, sebuah plastik klip kosong, sebuah handphone dan uang Rp200 ribu," ungkapnya
Kini, keempat tersangka dibawa ke Mapolres Pringsewu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya, minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun. (**).
Editor: Muhammad Furqon