MOMENTUM, Pringsewu--Petugas Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan tersangka pencuri sepeda motor (curanmor) asal Kabupaten Tanggamus berinisial SY (29).
Tersangka ditangkap beberapa saat setelah melakukan aksinya di area Masjid Jami KH Gholib, Kelurahan Pringsewu Barat, Kecamatan Pringsewu pada Kamis (13-1-2022). Satu tersangka melarikan diri.
Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata menjelaskan, Kamis 13 Januari 2022 sekitar pukul 11.45 Wib, Niken (19) warga Pekon Panggungrejo Utara, Kecamatan Sukoharjo memarkirkan motor Beat No.Pol BE 6254 US di area parkir masjid. Kemudian, dia masuk teras masjid sambil menunggu waktu salat duhur.
Karena posisi sepeda motor terhalang tembok, maka korban tidak bisa memantau situasi di lokasi parkir. Beberapa waktu kemudian, saat korban berusaha melihat sepeda motor miliknya, berpindah tempat dan dikendarai oleh seseorang.
"Terkejut sepeda motor miliknya dibawa kabur orang, dia berteriak "maling" dan meminta warga untuk mengejar pelaku," jelas Feabo mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi, Jumat (14-1-2022).
Warga yang mendengar teriakan korban, berusaha mengejar tersangka. Satu tersangka berhasil ditangkap warga berikut sepeda motornya. Sedang seorang tersangka berhasil kabur mengendarai sepeda motor lainnya.
"Salah satu pelaku panik saat dikejar massa lalu terjatuh. Akhirnya diamankan polisi bersama warga berjarak sekitar 500 meter dari TKP pencurian," terang Kasat Reskrim.
Feabo menuturkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka diketahui sudah melakukan empat kali pencurian dengan sasaran sepeda motor. Dengan TKP Pasar Gadingrejo, Kolam Renang Grojogan Sewu, Masjid Al Islah Pagelaran dan terkahir di masjid Jami Kh Gholib Pringsewu.
"Tersangka mengaku sudah empat kali melakukan pencurian diwilayah kabupaten Pringsewu, namun saat ini masih terus kami lakukan pengembangan,"ungkapnya
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya kini pelaku telah menjalani penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan pasal pencurian.
"Dalam proses penyidikan tersangka disangkakan telah melanggar pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara," terangnya.
Kasar Reskrim menghimbau, agar hal serupa tidak terjadi kembali, maka agar masyarakat tetap waspada dan berhati-hati saat memarkirkan sepeda motornya.
"Beberapa tips aman saat memarkirkan kendaraan antara lain dengan memarkirkan sepeda motor di posisi aman, mengunci stang ke sebelah kanan dan juga memasang kunci pengaman tambahan," imbaunya. (*).
Editor: Muhammad Furqon