Jual Beli Rumah Berujung ke Pengadilan, Begini Penjelasan Pengacara Penggugat

img
Sidang perdata perkara jual beli rumah di Pengadilan Negeri Waykanan

MOMENTUM, Blambanganumpu--Pengadilan Negeri  Waykanan kembali menggelar sodang perdata perkara jual beli rumah antara Firdaus selaku pihak penggugat dan Hadi Syahputra selaku tergugat, Selasa (18-1-2022). Keduanya warga Kelurahan Blambanganumpu, Kecamatan Blambanganumpu.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Hanifiah itu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari pihak tergugat dan penggugat. 

Pihak tergugat Hadi Syahputra menghadirkan saksi Zainal Abidin. Sedangkan penggugat Firdaus menghadirkan dua saksi: Rusliyadi  (tukang bangunan) dan Nurman (kepala dusun setempat).

Usai persidangan, pengacara pihak penggugat Ali Akbar dari Kantor Hukum Ratna Wilis SH dan Rekan mengatakan, dalam sidang tersebut kembali mengungkap fakta, bahwa telah terjadi jual beli rumah seharga Rp600 juta antara Hadi Saputra selaku penjual dan Firdaus selaku pembeli.

Proses pembayaran penjualan rumah itu dilakukan secara bertahap oleh Firdaus. Namun, setelah proses pembayaran lunas, pihak penjual (Hadi Syajputra) enggan meninggalkan rumah yang telah dijualnya.Justru dia meminta, pihak pembeli (Firdaus) membangunkan rumah untuk keluarga.

"Tergugat selaku penjual rumah, memohon kemurahan hati klien kami selaku pembeli, membangunkan rumah semi permanem berukuran 6 x7 meter untuk keluarga tergugat," kata Ali Akbar.

Permintaan itu disanggupi oleh pihak penggugat selaku pembeli. Pembicaraan masalah permintaan pembangunan rumah itu dilakukan dilakukan melalu telepon.

"Disinilah awal mula konflik terjadi. Saat klien kami Firdaus mengutus tukang bangunan (Rusliyadi) ke rumah Handi Syajputra, untuk menanyakan denah rumah yang akan dibangun seluas 6x7 meter, pihak penjual justru meminta dibangunkan rumah berukuran 8x12 meter, di atas lahm milik klien kami yang terletak di samping Kantor Pengadilan Negeri Waykanan," tuturnya.

Selanjutnya Firdaus selaku pembeli keberatan dengan permintaan tersebut yang dinilai tidak sesuai kesepakatan awal.

"Pihak penjual kembali melakukan mediasi dengan meminta tambahan uang Rp65 juta kepada klien kami," ungkapnya.

Permintaan itu kembali ditolak oleh pihak Firdaus selaku pembeli dan penggugat.

"Anehnya, setelah permintaan tambahan dana Rp65 juta ditolak klien kami, pihak penjual justru meminta tambahan dana menjadi Rp200 juta. Atas fakta tersebut, klien kami melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Waykanan," jelasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos