Antara Banjir dan Bahtera: Menagih Sumpah Jabatan

img
Ilustrasi. Ist.

Oleh Ichsanuddin Noorsy dan M. Arief Pranoto

MOMENTUM -- Banjir adalah bencana. Peristiwa alam ini diuraikan dalam berbagai kitab (suci) agama dan kepercayaan. Banjir juga merupakan fenomena meruntuhnya peradaban. Dalam teks Al-Qur'an maupun Injil, misalnya, figur seperti Nabi Nuh atau Noah muncul sebagai penumpang bahtera -- menyelamatkan yang tersisa dari kehancuran total. Pesannya sederhana namun jelas: ketika moral tak bermakna, etika tergantung pada yang berkuasa dan penyimpangan sosial telah menjadi norma, kehancuran tinggal menunggu waktu. Dan yang selamat? Selalu minoritas. Sedikit sekali yang bersyukur. Yaitu segolongan orang masih berpegang pada arah yang benar.

Di era post modernisme, fenomena keruntuhan itu ditandai dengan ketidakpercayaan terhadap kemajuan, rasionalitas, atau ideologi kapitalisme. Kebenaran menjadi tergantung pada bahasa, konteks, dan kekuasaan. Lihat bagaimana AS mendeskripsikan perdamaian berbasis kekuasaan. Pernyataan ini menunjukkan kebenaran merujuk pada kekuasaan. Padahal kekuasaan yang ditegakkan melawan moralitas kemanusiaan dan kebersamaan dalam kedamaian, menihilkan hakikat kesejahteraan dan menisbikan keadilan. Maka mustahil meyakini hadirnya kedamaian melalui kejahatan kemanusiaan dan genosida. Ini identik dengan menggenggam kebenaran yang pijakannya pada kekuasaan yang menihilkan moralitas kemanusiaan, menyingkirkan hakikat peradaban manusia, dan keadilan dalam kebersamaaan sebagai wujud tegaknya keseimbangan kehidupan.

Keruntuhan itu juga diindikasikan melalui perilaku universalisme berbasis digital sekaligus dengan sikap anti universalismenya. Pada perilaku universalisme berbasis teknologi informasi, keruntuhan itu disebabkan oleh terjadinya benturan antara keragaman kultur dan kesatuan kultur. Wujud paling rendahnya adalah civility war, yakni saling cela, saling hina, dan desepsi. Meningkat menjadi cyber war yang muatannya didasarkan atas keyakinan para pihak. Justru dengan fenomena ini, muncul sikap anti-universalisme.

Maka setiap pemerintahan atau hukum yang berjarak dengan moralitas publik dan gagal menjaga kepercayaan masyarakat (public trust) berujung pada krisis otoritas. Kami menyebutnya, jika pun terselenggara penegakkan hukum dan pemerintahan, maka yang terjadi adalah otoritas semu dan peradilan semu (Ichsanuddin Noorsy, 2004). Pada simpulan ini, hadir kesadaran bahwa kebenaran lebih bersifat relatif. Posisi inilah yang menggiring pemikiran bahwa tidak terdapat ukuran untuk menilai benar dan salah secara mutlak. Ini perjalanan kehidupan menuju wujud nyata keruntuhan peradaban. Alasan utamanya, dalam perjalan itu materialisme tegak dan sekulerisme yang didera oleh simbol-simbol menyesatkan dan menggiurkan. Semua itu telah diurai dalam Al Quran. Keseimbangan pasti tegak dan hidup pasti dipergilirkan.

Jelas, history repeats itself. Sejarah memang tidak pernah benar-benar baru, hanya mengganti pemain, cara, alat, waktu, tempat dan sedikit kemasan pada alur cerita. Ini siklus alam. Sejarah berulang. Soalnya, apakah alurnya bergerak dalam siklus dengan putaran kanan (clock wise) atau putaran kiri (unclock wise). Putaran kanan akan sirna dimakan waktu karena memang sifatnya sementara. Arahnya menuju bumi. Sementara putaran kiri akan terjaga karena merupakan rangkuman frekuensi suara, frekuensi cahaya, dan frekuensi udara. Arahnya menuju langit. Matinya sejarah adalah hilangnya keseimbangan bumi dan langit dalam tubuh dan jiwa manusia. Kematian adalah perpisahan jasad dan rohani. Ia akan selalu begitu hingga saatnya nanti.

Hingga saat ini Indonesia masuk dalam siklus putaran kanan di saat putaran kiri tidak memiliki kecepatan dan muatan yang sama dengan putaran kanan. Reformasi 1998 dulu dielu-elukan sebagai “pintu keluar” dari krisis. Ketika telah dua dekade lebih berjalan, muncul pertanyaan yang tak terbendung dari bawah: apakah kita keluar dari krisis, atau pindah ke krisis lain yang justru semakin dalam? Tentu, Indonesia telah mengurangi bobot keseimbangan kehidupannya disebabkan pilihan para elit, para tokohnya dan masyarakat menyetujuinya. Materialisme meraja lela. Kesuksesan hidup ditakar dengan tingginya takhta dan banyaknya harta ditambah citra miskin bukti nyata. 

Kuncinya ada pada satu hal: perubahan besar pada Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Dalam empat kali amandemen (1999 - 2002), wajah konstitusi berubah drastis. Secara angka, isi konstitusi melonjak dari sekitar 71 ketentuan menjadi lebih dari 190 butir. Lembaga baru bermunculan: Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), penguatan DPR, hingga sistem pemilihan langsung. Secara teori, ini adalah paket lengkap demokratisasi yang menggenapi jargon hak asasi manusia dan model pembangunan Barat yang dipropagandakan AS ke pelbagai penjuru dunia (Lihat: National Security Strategy of USA, 17 September 2002).

Masalahnya adalah, demokrasi prosedural tidak otomatis melahirkan kesehatan sosial. Demokrasi liberal justru meluruhkan modal sosial. Tidak terdapat bukti sahih bahwa menerapkan demokrasi liberal berbasis individual akan menghadirkan kerukunan sosial. Demokrasi liberal justru mewujudkan polarisasi politik makin menajam. Kontestasi elektoral berubah jadi permusuhan sosial. Ruang publik gaduh dipenuhi ujaran kebencian. Data menunjukkan indeks demokrasi Indonesia cenderung stagnan bahkan menurun dalam beberapa tahun terakhir, sementara kepercayaan publik terhadap lembaga politik menurun drastis. Media sosial ---yang dulu dianggap alat pembebasan--- sekarang justru menjadi mesin konflik, dan lain-lain.

Pada titik ini, kritik keras mulai menemukan momentumnya: jangan-jangan yang kemarin kita sebut reformasi justru menghasilkan “deformasi”. Bukan memperbaiki keadaan tapi malah merusak. Maka tesa William Blum benar. Demokrasi adalah ekspor AS paling mematikan. Bahkan kalangan kebebasan individual disebut kalangan psikologi sosial AS sebagai penyakit mental. Paling tidak, deformasi itu dirasakan pada bertentangannya antara kenikmatan yang diperoleh pejabat dan politisi dengan beban hidup masyarakat di saat negara sekarat karena hutang dan sistem ekonomi.

Fakta sosial politik hal itu terlihat terutama setelah perubahan empat kali UUD 1945. Perubahan ini telah menggeser arah dan dasar negara. Dari semangat kolektif ke individualisme. Dari gotong royong ke kompetisi bebas. Dari ekonomi konstitusi/kerakyatan ke liberal-kapitalistik dan seterusnya. Dalam kritik ini, Pancasila memang masih berdiri di pembukaan, namun praktiknya kian jauh dari ruhnya sebagai filosofi kehidupan yang menjadi dasar dan pegangan kebersamaan.

Bandingkan dengan karakter sosial Indonesia dulu: guyub, rukun, toleran, gotong royong, saling bantu dst. Sekarang? Lebih mudah menemukan caci maki daripada musyawarah. Lebih cepat viral konflik ketimbang solidaritas. Apakah ini semata perubahan zaman, atau ada yang salah di fondasi?

Di sinilah analogi “banjir besar” terasa relevan. Bukan banjir air, tapi banjir nilai-nilai dari luar. Gelombangnya pelan tapi pasti menggerus identitas kolektif. Nilai-nilai asing mulai menyerbu bangsa nyaris tanpa filter, bahkan diamanatkan oleh konstitusi itu sendiri. Karena amandemen empat kali UUD (1999 - 2002), telah mengubah konstitusi menjadi individualis, liberal dan kapitalistik. Banjir nilai itu sudah terasa sebagai musibah. Tetapi, bagi yang lain merupakan berkah. Ironinya, yang merasakan sebagai berkah ini adalah mereka yang berposisi sebagai elit politik, akademisi, tokoh masyarakat, elit bisnis dan aparat penegak hukum. Mereka menikmati ketersesatan di atas penderitaan masyarakat dan meluruhnya nilai-nilai keindonesiaan.

Lalu, di mana “bahtera”-nya?

Sebagian menawarkan jawaban yang terdengar radikal tapi konsisten: kembali ke naskah asli UUD 1945. Bukan nostalgia, tapi kembali ke titik nol sebab jalannya konstitusi hasil amandemen empat kali dianggap “kesasar”. Sekaligus sebagai upaya memulihkan arah dasar, tentu dengan catatan penting: bukan kembali mentah, melainkan dengan penyempurnaan yang selektif dan kontekstual melalui teknik adendum (bukan amandemen). Banyak kalangan sinis dengan sikap dan kejuangan ini. Tapi saat diajak duduk bareng dan tenang menghadapi perbedaan sikap, mereka menolak. Di Lemhanas, perbedaan ini berkali-kali digelar. Argumentasi untuk kembali ke Pancasila dan UUD 1945 tidak terbantahkan. Begitu di kalangan tokoh agama dan akademisi. Tapi mereka memang menutup mata hati dan telinga. Bagi mereka liberalisme dengan rujukan materialisme dalam wujud sekulerisme adalah segalanya.

Kenapa haru kembali dulu ke Pancasila dan UUD 1945 180845? Argumennya jelas. Karena hasil amandemen empat kali mempunyai muatan norma dasar yang inkonsistensi dan kontradiksi dalam paradigma, konsepsi dan teori. Sementara naskah asli lebih ringkas, lebih ideologis, dan lebih mencerminkan kepribadian bangsa. Ia memberi ruang besar pada semangat kebersamaan dan kedaulatan rakyat. Di sisi lain, memang menyimpan kelemahan seperti minimnya pembatasan kekuasaan, walau sudah diselesaikan melalui Sidang Umum MPR 1998 yang membatasi dua kali masa jabatan.

Artinya, pilihan ini bukan tanpa risiko. Sejarah juga mencatat bahwa naskah asli pernah ditafsirkan terlalu luas sehingga membuka jalan bagi kekuasaan yang nyaris tanpa kontrol. Risiko muncul jika para pihak yang berpikir, merumuskan dan mengambil keputusan untuk menjadi konstitusi tidak bersandar pada berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan didorongkan oleh keinginan luhur. Itulah yang terjadi pada empat kali amandemen sehingga para pemikir dan perumus serta pengambil keputusan merasa lebih hebat dari para pendiri republik. Ironinya, mereka tanpa sungkan meminta penghargaan dari negara.

Jadi, kini kita dihadapkan pada dua pilihan, bertahan dengan sistem sekarang tapi menjauh dari akar-nilai kebangsaan. Atau kembali ke fondasi lama yang lebih otentik dengan penyempurnaan secara konseptual, kontekstual dan konsisten? Satu hal tak bisa disangkal: arah bangsa tidak bisa dibiarkan autopilot. Sejarah AS selama 250 tahun telah memberikan pembelajaran mahal, yakni sekulerisme gagal mengangkat harkat martabat manusia. Dalam diskusi dengan Mahatir Mohammad, dipergelarkan bagaimana AS menunjukkan kegagalannya selama seabad (Ichsanuddin Noorsy, 2 Juli 2024).

Kini kita sedang berada dalam “banjir” pemikiran dan sistem yang berkiblat ke AS. Jika kita bertekad kembali, masalahnya bukan soal romantisme masa lalu atau alergi terhadap perubahan. Ini soal arah perjalanan bangsa dan negara. Jika fondasi konstitusi (hasil amandemen) terus dibiarkan menyerap nilai-nilai yang tidak lahir dari kepribadian bangsa sendiri, maka pelan namun pasti kita sedang menormalisasi keterasingan -- menjadi bangsa yang hidup di tanahnya sendiri, tapi berpikir dan bertindak dengan kerangka asing. Tanpa keberanian untuk meninjau ulang dan kembali ke naskah asli UUD 1945 ---lalu menyempurnakannya secara jernih dan terukur--- kita bukan sedang maju, melainkan terseret arus tanpa kompas. Berjalan dengan cara yang menduga-duga. Ini yang disebut, Indonesia dalam kegelapan. Indonesia gelap.

Memang, sejarah tidak pernah ramah pada bangsa yang kehilangan arah: peradaban memang tidak runtuh seketika, tapi hancur perlahan, sambil merasa semuanya masih baik-baik saja. Dalam siklus putaran kanan, keruntuhan itu dimulai dari kegagalan peranan pemerintahan, rusaknya tatanan hukum. Keruntuhan akan mencapai puncaknya saat komitmen publik menegakkan kebenaran dan kebaikan bersama hanyut ditelan zaman edan. Inilah negara gagal dan bangsa gagal. Profesor Nazaruddin Sjamsuddin pernah mengungkapkan hal ini beberapa tahun lalu saat berdiskusi dengan Chusnul Mar’iyah, Ichsanuddin Noorsy, dan Jefrey Winter. Guru besar ini mengutip sejarah Kerajaan di Nusantara bahwa berlaku siklus 75 tahunan. Ichsanuddin Noorsy pun menyampaikan kajiannya yang kemudian dibukukan dengan tajuk Bangsa Terbelah (2014) dan Prahara Bangsa (2019). Dalam buku Prahara Bangsa, diuraikan jika bangsa ini tidak mengatasi ketersesatan fundamental, maka Indonesia akan mengalami prahara dan pecah pada 2039-2040.  

Maka kembali ke konstitusi warisan Pendiri Bangsa dengan penyempurnaan secara konseptual, kontekstual dan konsisten melalui teknik adendum adalah bahtera hakiki di tengah banjir sebagamana cerita dalam kitab-kitab suci agama langit. Jika tidak, “banjir” akan menenggelamkan Indonesia. Merujuk kisah Nabi Luth, bukan mustahil Indonesia akan mengalami nasib yang sama. Bukan hanya karena melanggar sumpah jabatan, tapi justru disebabkan sikap melawan Tuhan. Wallahu’alam bi showab. (**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos