MOMENTUM, Bandarlampung--Pemberian sanksi terhadap ER, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bepergian ke luar negeri menunggu Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung.
Kepala Biro Hukum Lampung Puadi Jailani mengatakan, konsep SK pemberian sanksi terhadap ER masih disusun Badan Kepegawaian Daerah (BKD).
"Kemarin konsep SK sudah kita terima dari BKD. Langsung kita koreksi tata naskahnya, kemudian diserahkan kembali pada BKD untik diperbaiki dan proses selanjutnya," kata Puadi, Rabu (26-1-2022).
Dia menjelaskan, setelah diperbaiki BKD, konsep tersebut akan diserahkan kembali ke Biro Hukum untuk ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi.
"Belum diserahkan lagi ke Biro Hukum. Kalau sudah beres nanti diteken pak gubernur," terangnya.
Sebelumnya, Inspektur Lampung Fredy mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan ER terbukti melanggar Permendagri Nomor 59 Tahun 2019.
Fredy menegaskan, ER akan diberikan sanksi berat akibat perbuatannya yang bepergian ke luar negeri tanpa izin.
Sementara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai ada beberapa sanksi yang diberikan untuk kategori berat. Seperti penurunan jabatan, pembebasan dari jabatannya, pemberhentian dengan tidak hormat.
Editor: Agung Darma Wijaya