Pemkab Waykanan Sampaikan Tiga Raperda

img
Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman menyerahkan draf tiga Raperda kepada Ketua DPRD setempat Nikman

MOMENTUM,Blambanganumpu--Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Waykanan menggelar rapat paripurna, Rabu (26-1-2022). Rapat paripurna yang dipimpim Ketua DPRD Waykanan Nikman itu mengagendakan penyampaian tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) dari pemkab setempat.

Tiga raperda yang disampaikan pemkab setempat dalam rapat paripurna itu:  Raperda tentang Restribusi Persetujuan Bangunan Gedung, Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Waykanan Nomor: 3 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Bank Lampung. Selanjutnya, Raperda tentang Kabupaten Layak Anak.

Wakil Bupati Waykanan Ali Rahman mengatakan, penyusunan dan pengajuan tiga raperda tersebut mengacu pada: Undang-Undang Nomor: 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah,Undang-Undang Nomor: 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor: 80 tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

"Seuai peraturan yang berlaku penyusunan tiga raperda ini secara umum untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan tugas dan fungsi kepemerintahan daerah dan pelayanan publik," kata wabup.

Wabup berharap, anggota DPRD Kabupaten Waykanan dapat membahas dan mengesahkan tiga raperda tersebut menjadi peraturan daerah sebagai payung hukum untuk kelancaran pelaksanaan program pembangunan di kabupaten setempat.

"Kami berharap pimpinan dan anggota DPRD yang terhormat dapat membahas dan menyepakati pengajuan tiga raperda ini untuk kemudian disahkan menjadi peraturan daerah, demi optimalitas dan efektivitas pelaksanaan program pembangunan di Kabupaten Waykanan yang kita cintai," harapnya.

Rapat paripurna diakhiri dengan penyerahan draf tiga raperda oleh Wabup Alih Rahman kepada Ketua DPRD Kabupaten Waykanan. 

Selain jajaran pemkab, turut hadir pada rapat paripurna tersebut forum komunikasi pimpinan daerah setempat. (**) 






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos