MOMENTUM, Bandarlampung--Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung kembali memeriksa Frans Nurseto, selaku Wakil Ketua Umum II Bidang Pembinaan Prestasi, Diktar, Litbang dan Sport KONI.
Frans Nurseto, diperiksa Tim Jaksa Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus, terkait dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) senilai Rp29 miliar tahun anggaran (TA) 2020.
"FNS (Frans Nurseto, red) selaku Wakil Ketua Umum II KONI Provinsi Lampung, diperiksa sebagai saksi terkait penyusunan rancangan program pembinaan prestasi olahraga KONI," kata Kasi Penkum Kejati Lampung I Made Agus Putra, Senin (5-2-2022).
Baca Juga: Giliran Frans Nurseto Diperiksa Kejati, Dugaan Korupsi Hibah KONI
Kemudian, lanjut dia, Frans Nurseto juga diperiksa lantaran program pemusatan latihan, pembinaan pekan olahraga yang dikoordinasikan KONI TA 2020.
"Jadi, pemeriksaan saksi ini, untuk memberikan keterangan demi kepentingan penyidikan, tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat dan dialami sendiri," terangnya.
Baca Juga: Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI, Frans Nurseto Diperiksa Kejati 7 Jam
Sehingga, dapat menemukan fakta hukum dari penyalahgunaan dana hibah KONI TA 2020 lalu.
"Karena pada tahap penyelidikan, ada beberapa fakta yang harus didalami dari proses penyelidikan tersebut," sebutnya.
Dia melanjutkan, pendalaman itu, berupa: program kerja KONI dan pengajuan dana hibah yang tidak disusun berdasarkan usulan kebutuhan dan cabang olahraga.
"Sehingga penggunaan dana hibah KONI, diduga terjadi penyimpangan dan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan," tegasnya.
Selain itu, Kejati Lampung juga memeriksa Wakil Ketua Umum I KONI Provinsi Lampung berinisial HL.
"HL diperiksa sebagai saksi, terkait perbantuan ketua umum dalam penyusunan serta pelaksanaan program pembinaan organisasi KONI TA 2020," jelasnya.
Diketahui, selama proses penyidikan oleh Kejati Lampung, Frans Nurseto telah dua kali diperiksa Tim Jaksa Penyidik.
Antara lain: Rabu (26-1-2022) lalu dan Senin (7-2-2022).
Sedangkan, pada proses penyelidikan, Frans Nurseto juga pernah diperiksa Kejati hingga tujuh jam, pada Rabu (17-11-2021) lalu. (**)