Bupati Kuansing Diduga Terima Suap Mobil Mewah untuk Jabatan Sekda

img

MOMENTUM, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby, sebagai tersangka dugaan suap dalam pengisian jabatan Sekretaris Daerah (Sekda). 

Selain Suhardiman, KPK juga menjerat Sekda Kuansing Zulkarnaen dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC), Ardiles.

Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik meningkatkan penanganan perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) ke tahap penyidikan.

"Perkara ini kami naikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni SA selaku Bupati Kuansing, ZKN selaku Sekda Kuansing, dan ARD selaku Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026).

KPK mengungkap dugaan suap itu bermula dari proses seleksi terbuka jabatan Sekda Kuansing pada April 2025. Saat itu terdapat dua kandidat yang mengikuti proses seleksi, yakni Fahdiansyah yang menjabat Asisten I sekaligus Pelaksana Tugas Sekda dan Zulkarnaen yang masih menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).

Dalam penyidikan, Suhardiman diduga meminta sebuah Toyota Land Cruiser 300 GR-S kepada calon yang ingin menduduki kursi Sekda. Permintaan tersebut, menurut KPK, hanya disanggupi oleh Zulkarnaen.

"Karena memenuhi permintaan tersebut, ZKN kemudian terpilih sebagai Sekda Kuansing periode 2025," ujar Taufik.

Untuk menyediakan kendaraan itu, Zulkarnaen diduga membeli Toyota Land Cruiser 300 GR-S seharga sekitar Rp2,05 miliar melalui sebuah showroom di wilayah Jabodetabek. Pembelian dilakukan secara kredit dengan cicilan sekitar Rp46,5 juta setiap bulan selama lima tahun.

Namun, pengajuan kredit tersebut disebut terkendala karena kemampuan finansial Zulkarnaen tidak memenuhi persyaratan. KPK menduga Ardiles kemudian membantu proses pengajuan pembiayaan sehingga kendaraan itu dapat diperoleh.

Dalam penggeledahan dan pemeriksaan, penyidik menyita satu unit Mitsubishi Pajero Sport senilai sekitar Rp700 juta serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan pembayaran cicilan Toyota Land Cruiser tersebut.

KPK juga menduga sempat ada upaya menghilangkan barang bukti. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, kendaraan yang diduga menjadi objek suap itu hendak dijual kembali ke showroom setelah Suhardiman mengetahui dirinya tengah dipantau tim KPK.

Atas perbuatannya, Zulkarnaen dan Ardiles disangkakan sebagai pemberi suap. Sementara Suhardiman dijerat sebagai penerima suap dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketiga tersangka langsung ditahan selama 20 hari pertama, terhitung mulai 1 hingga 20 Juli 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Kasus ini merupakan tindak lanjut operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuansing. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 10 orang. Suhardiman dan Zulkarnaen tidak berada di lokasi saat OTT berlangsung dan baru memenuhi panggilan KPK pada Selasa (30/6/2026) malam. Keduanya kemudian dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos