MOMENTUM, Jakarta – Penyidik KPK memeriksa Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing Zulkarnaen setelah keduanya mendatangi Gedung Merah Putih KPK di Jakarta, Selasa (30/6/2026) malam.
Pemeriksaan dilakukan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekda Kuansing.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo mengatakan Suhardiman dan Zulkarnaen tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 21.17 WIB.
"Sebelumnya KPK meminta Bupati dan Sekda Kuansing kooperatif karena keterangannya dibutuhkan dalam penanganan perkara ini," kata Budi.
OTT dilakukan penyidik KPK di Provinsi Riau pada Senin (29/6/2026). Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang. Sembilan orang ditangkap di Kabupaten Kuantan Singingi dan satu orang lainnya di Jakarta.
Dari 10 orang yang diamankan, lima orang dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan intensif. Mereka terdiri atas tiga pihak swasta, satu aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kuansing, dan satu anggota keluarga penyelenggara negara atau ASN.
KPK menyatakan OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap untuk pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam operasi itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut berupa barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta satu unit mobil.
"Tim mengamankan barang bukti elektronik berupa transaksi keuangan. Selain itu, tim juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat," ujar Budi.
Menurutnya, mobil tersebut diduga menjadi instrumen suap dalam perkara tersebut.
Hingga kini, KPK belum mengungkap konstruksi perkara maupun peran masing-masing pihak yang diamankan. Lembaga antirasuah itu masih melakukan pemeriksaan intensif.
Sesuai ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.(*)
Editor: Muhammad Furqon
