MOMENTUM, Sukadana--Dewan Pers mendorong dan mendukung Polres Lampung Timur (Lamtim) dan Polda Lampung menindak oknum pelanggar hukum yang mengatasnamakan wartawan.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya saat berkunjung ke Markas Polers Lamtim, Rabu (23-3-2022).
Hendry Ch Bangun mengatakan, kunjungan ke Lamtim itu terkait kasus penangkapan oknum pelaku pemerasan yang mengatasnakan profesi wartawan dan pengerusakan papan bunga di mapolres setempat.
"Saya tegaskan ini (kasus pemerasan dan perusakan papan bunga) tidak ada kaitan dengan pemberitaan atau sengketa pers. Ini murni tindak pidana umum yang menjadi kewenangan kepolisian. Tidak bisa diselesaikan dengan Undang-Undang Pers," tegasnya.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-Undangan Dewan Pers M Agung Dharmajaya. Menurut dia, udang-udang pers hanya berlaku untuk menyelesaikan kasus sengketa pers yang terkait pemberitaan.
"Pemerasan dan perusakan itu, tidak ada hubungan dengan profesi wartawan. Jadi siapa pun yang melakukan tindak pidana umum, termasuk wartawan, proses hukumnya menjadi wewenang kepolisian. Tidak boleh diselesiakan menggunakan Undang-Undang Pers," terangnya.
Kapolres Lamtim AKBP.Zaky Alkazar Nasution menyampaikan terima kasih dan apresiasi atas dukungan Dewan Pers terkait penyelesaian kasus tersebut.
"Terima kasih atas kedatangan Dewan Pers beserta jajaran. Ini menjadi support untuk kami dalam menegakan aturan hukum.
Dia juga memastikan, ketiga oknum yang terlibat kasus pemerasan dan peruskan papan bunga masih ditahan di mapolres setempat.
Sebelumnya, diberitakan Polres Lamtim menangkap Id pelaku pemerasan yang mengatasnamakan wartawan. Penangkapan tersebut berbuntut aksi protes Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Wilson Lalengke.
Bersama Ketua PPWI Lampung Edi Suryadi, Wilson mendatangi Mapolres Lamtim. Di Mapolres, Wilson bersikap arogan dengan mengucapkan kata-kata yang tidak pantas kepada petugas kepolisian. Selanjutnya Wilson merobohkan papan bunga ucapan selamat dari penyimbang (tokoh adat) Buay Beliuk Desa Negeritua, yang tepasang di depan mapolres setempat.
Atas tindakan Wilson itu, Penyimbang Adat Buay Beliuk Desa Negeritua Ismalil Agus gelar Suttan Paklikur Ratu melapor ke Mapolres Lamtim.
Selanjutnya, aparat Polres Lampung dan Sat Resmob Polda Lampung menangkap Wilson Lalengke dan Edi Suryadi.
Turut mendampingi kunjungan Wakil Ketua Dewan Pers ke Mapolres Lamtim itu, sejumlah perwakilan organisasi profesi kewartawanan yang menjadi konstituen Dewan Pers: Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Lampung Eka Setiawan, Ketua IJTI Lampung Hendriansyah, Sekretaris SMSI Lampung Senen, Sekretaris JMSI Lampung Novriwan, Ketua PWI Lamtim Musannif Effendi Yusnida, dan Ketua SMSI Lamtim Firdaus. (**)
Editor: Munizar