Polres Pesawaran Bekuk Puluhan Pelaku Kejahatan

img
Ekspose penangkan puluhan pelaku kejahatan, di Mapolres Pesawaran

MOMENTUM, Gedongtataan-- Kepolisian Resor (Polres) Pesawaran berhasil mengamankan puluhan tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika serta aksi kejahatan kriminal lainya, selama Bulan Maret 2022.

Kapolres Pesawaran AKBP.Pratomo Widodo mengungkap, jumlah tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan 27 orang. 

"Para tersangka terdiri dari 26 laki-laki dan satu perempuan. Para pelaku ditangkap terpisah di delapan kecamatan wilayah hukum Polres Pesawaran," kata kapolres, Sabtu (2-4-2022).

Puluhan pelaku itu, diamankan berikut barang bukti berupa 16,77 gram sabu, 19,55 gram tembakau sintetis dan uang tunai senilai Rp1,2 juta. Dari puluhan tersangka, empat diantaranya berstatus sebagai target pencarian dengan peran sebagai bandar narkoba jenis sabu.

"Wilayah Kecamatan Negerikaton memang masih membutuhkan atensi khusus dari kepolisian, sebab di sana menjadi lokasi dengan penyebaran narkotika yang cukup tinggi. Kami juga mengharap dukungan masyarakat agar turut serta dalam upaya pencegahan peredaran gelap narkotika di Pesawaran," imbaunya.

Selain mengungkap kasus kejahatan narkotika, kepolisian setempat juga menangkap sepuluh pelaku tindak pidana pencurian, pencabulan, penggelapan serta dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP.Supriyanto Husin mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan sepuluh tersangka dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat) yang digelar selama Bulan Maret 2022. 

Polisi terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap dua dari sepuluh tersangka tersebut, karena membahayakan petugas saat penangkapan. 

"Selain menangkap sepuluh tersangka, kami juga menyita sejumlah barang bukti kejahatan, antara lain: sembilan unit kendaraan bermotor berbagai jenis dan merk yang kami sita dari pelaku penggelapan dan penipuan," ungkapnya.

Supriyanto mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor untuk segera mendatangi mapolres setempat dengan menyertakan surat kendaraan bermotor sebagai bukti kepemilikan.

Salah satu tersangka, HN (42) tahun warga Kecamatan Gedongtataan menyesali perbuatan melawan hukum dengan menipu korban modus transaksi jual beli motor.

"Menyesal, nanti kalau sudah habis masa tahanan saya akan kerja nyopir mobil, demi menghidupi lima anak saya," katanya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos