Harianmomentum.com--Dewan Pimpinan Pusat
(DPP) Partai Hanura resmi mengusung Mustafa dan Helmi Hasan sebagai Calon
Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung periode 2018-2023.
Surat Keputusan untuk mengusung pasangan cagub dan cawagub tersebut
bernomor: SKEP/B/007/DPP-Hanura/IX/2017, ditandatangani Ketua Umum Partai
Hanura Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal Sarifuddin Sudding, pada 25
September 2017.
Surat yang ditembuskan kepada DPD Hanura Lampung serta yang bersangkutan
itu memiliki enam poin penting. Pertama, mengesahkan Mustafa sebagai calon
gubernur dan Helmi Hasan sebagai calon wakil gubernur, periode 2018-2023.
Kedua, menugaskan DPD Partai Hanura Lampung untuk melaksanakan
langkah-langkah strategis pemenangan bagi pasangan calon gubernur dan
wakil gubernur.
Ketiga, Ketua DPD Partai Hanura Lampung wajib mendaftarkan pasangan calon
gubernur dan calon wakil gubernur yang telah disahkan DPP Hanura ke KPU
Provinsi Lampung.
Ke-empat, surat keputusan itu berlaku setelah ditetapkan, dengan ketentuan,
apabila terdapat kekeliruan dalam keputusan tersebut akan diadakan perubahan,
sebagai mana mestinya.
Kelima, surat keputusan itu dapat dibatalkan, apabila yang bersangkutan
tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan DPP Partai Hanura,
selambat-lambatnya 14 hari sebelum pendaftaran di KPU setempat.
Ke-enam, surat keputusan itu diberikan kepada yang bersangkutan, untuk
dipergunakan sebagai mana mestinya.
Ketua Tim Pilkada Daerah (TPD) DPD Hanura Lampung Yozi Rizal mengatakan,
dalam mengeluarkan rekomendasi keputusan tersebut sudah melalui proses
penjaringan.
"Penetapan ini sudah melalui proses penjaringan di DPD, kemudian kita
kirimkan nama-nama di DPP. Jadi sudah melalui pertimbangan-pertimbangan
tentunya," kata Yozi saat jumpa pers di kediamannya Jalan Harapan II,
Wayhalim, Kota Bandarlampung, Minggu (15/10).
Dia menjelaskan, DPP memberikan rekomendasi untuk calon gubernur dan wakil
gubernur.Kendati demikian, lanjut dia, DPP hanya menetapkan nama cagub saja,
untuk cawagub merupakan usulan dari kandidat yang diusung.
"DPP hanya menetapkan cagub, kalau cawagubnya itu diusulkan oleh yang
bersangkutan. Tapi tetap saja DPP akan melihat track recordnya," ujarnya.
Meski begitu, lanjut dia, surat rekomendasi tersebut masih bisa berubah
atau direvisi."Di dalam surat itu sudah ada poinnya, apabila ada
persyaratan yang belum dipenuhi maka akan dilakukan revisi," jelasnya. (adw)
Editor: Harian Momentum