MOMENTUM, Bandarlampung--Kepolisian Daerah (Polda) Lampung memusnahkan narkotika senilai Rp271,8 miliar.
Kapolda Lampung Irjen Pol. Hendro Sugiatno mengatakan, Rp271,8 miliar narkotika yang dimusnahkan itu, terdiri dari ganja dan sabu-sabu.
"Untuk ganja yang dimusnahkan, seberat 158,1 kilogram dan sabu-sabu hingga 181 kilogram," kata Kapolda usai pemusnahan ratusan narkotika di Mapolda Lampung, Wayhui, Kabupaten Lampung Selatan, Rabu (6-4-2022).
Dia menerangkan, ratusan kilogram narkotika yang dimusnahkan tersebut, hasil dari pengungkapan jaringan internasional sejak Januari hingga Maret 2022.
"Sedangkan, untuk tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 29 orang dari 21 kasus," terangnya.
Menurut dia, hasil pengungkapan ratusan kilogram barang haram itu, sekitar dua juta jiwa telah diselamatkan dari penyalahgunaan narkotika.
"Saya sudah minta kepada seluruh jajaran agar menindak tegas para pengedar. Jangan ragu untuk bertindak," tegasnya.
Dia menyebutkan, Provinsi Lampung merupakan perlintasan menuju Pulau Jawa.
"Sehingga, penyebaran narkotika tergolong tinggi di sini," sebutnya.
Sementara, Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung Brigjen Edi Swasono menambahkan, guna mengatasi tingginya peredaran barang haram itu maka para penyalahguna narkotika direhabilitasi.
"Jika dipidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tidak akan menyelesaikan masalah," kata Edi.
Sebab, jika ditempatkan di lapas maka para penyalahguna narkotika justru membaur dengan warga binaan lainnya, termasuk bandar narkoba.
"Sehingga, bagi penyalahguna narkotika lebih baik direhabilitasi," tegasnya. (**)