Polres Waykanan Bekuk Tujuh Tersangka Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba

img
Konfersnis Pers Hasil Operasi Antik Krakatau 2022 di wilayah hukum Polres Waykanan

MOMENTUM, Blambanganumpu--Kepolisian Resor Waykanan berhasil mengamankan tujuh tersangka kasu peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba, selama pelaksanaan Operasi Antik Krakatau, 18 hingga 31 Maret 2022.

Kapolres Waykanan AKBP.Teddy Rachesna mengatakan, dua dari tujuh tersangka penyalahgunaan narkoba itu merupakan target operasi polres setempat. 

"Dua dari tujuh tersangka yang kita tangkap memang masuk daftar target operasi. Selama ini keudanya sebagai pengedar narkoba," kata kapolres dalam konferensi pers di mapolres setempat, Kamis (7-4-2022).

Sedangkan lima tersangka lainya terdiri dari: dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, satu orang tersangka penyalagunaan narkotika golongan I (tembakau sintetis) dan dua tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Dari para tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa: 9,79 gram kristal bening diduga narkotika jenis sabu-sabu, 48 butir pil extacy, tembakau sintetis dengan berat bruto 5,56 gram. Dua unit timbangan digital berbagai merk, enam unit handphone berbagai merk, empat rangkai alat hisap narkotika (bong), 213 bungkus plastik klip berbagai ukuran dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Nmax dengan plat nomor polisi: B 6003 JBD.

Para tersangka dijerat pasal 114 Ayat (2) sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun penjara.

"Jika dibandingkan dengan operasi Antik Krakatau tahun 2021, hasil pengungkapan kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba tahun ini mengalami penurunan  dua kasus atau 23 persen dan penurunan dalam jumlah tersangka sebanyak tiga  orang atau 30 persen," jelasnya. (**)






Editor: Munizar





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos