MOMENTUM, Gedongtataan--Tim gabungan Tekab 308 Polres Pesawaran bersama Resmob Jatantras Polda Lampung membekuk terduga pelaku pencurian dengan kekerasan di Desa Negerisakti, Kecamatan Gedongtataan.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP.Supriyanto Husin menyebut pelaku yang ditangkap berinisial IR. Lelaki usia 33 tahun itu melancarkan aksi curas terhadap tetangganya sendiri, yang berstatus pengusaha. Peristiwa terjadi pada Sabtu 2 April 2022.
"Saat itu, korban atas nama Rio Satpo Wandono (42) warga Perumahan Negerisakti Persada sedang berada di sebuah gudang miliknya. Saat korban menunggu hujan reda di gudang tersebut, lantas didatangi empat orang pelaku pencurian dengan kekerasan, salah satunya IR," kata AKP.Supriyanto mewakili Kapolres Pesawaran AKBP.Pratomo Widodo, Sabtu (9-4-2022).
Bahkan, pelaku sempat memukuli korban. Kemudian mengikat dan menutup mulut korban menggunakan lakban. Pelaku juga mengancam korban dengan mengalungkan sebilah golok di leher korban.
"Merasa terancam, korban terpakan menyerahkan sebuah tas berisi uang tunai Rp250 juta, sertifikat kendaraan jenis Mitsubishi Pajero Sport warna putih, sejumlah dokumen berharga serta satu unit handphone merk Oppo warna hitam," ungkapnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa sejumlah pakaian yang digunakan saat melakukan aksi kajahatan, serta satu unit sepeda motor merk Honda Beat. Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lainya.
Pelaku dijerat pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang aksi kejahatan pencurian disertai kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun. (**)
Editor: Munizar