Penimbun BBM di Pesawaran Modifikasi Tangki Kendaraan

img
Barang bukti tindak pidana penimbunan BBM bersubsidi di wilayah hukum Polres Pesawaran./ist

MOMENTUM, Gedongtataan--Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) malah dijadikan kesempatan bagi sebagian orang untuk meraup pundi rupiah dengan cara menimbun.

Hal itu terungkap saat personel Satreskrim Polres Pesawaran menangkap terduga pelaku penimbun BBM jenis pertalite dan solar. Pelaku inisial FE, lelaki warga Desa Bagelen Kecamatan Gedongtaan itu ditangkap tanpa perlawanan pada Senin (12-4) pukul 19.30 WIB.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran, AKP Suptiyanto Husin mengungkap pelaku diduga melakukan penimbunan bahan bakar minyak dengan cara membeli di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Desa Gedongtataan.

"Berbekal informasi dari warga sekitar, bahwa pelaku diduga melakukan penimbunan BBM. Lantas tim bergerak melakukan penyelidikan dan mendapati pelaku sedang menggunakan satu unit kendaraan jenis minibus merk Isuzu Panther dengan plat BE 1864 KX," ungkapnya, Selasa (12-4-2022).

Saat dilakukan pemeriksaan, tangki mobil yang digunakan pelaku telah dimodifikasi sehingga mampu menampung bahan bakar  dalam jumlah banyak dengan kapasitas daya tampung mencapai 68 liter.

Dari tangan pelaku, polisi setempat menyita sebanyak 16 jerigen kapasitas kurang lebih 34 liter, dengan rincian: enam jerigen berisi bahan bakar minyak jenis solar serta sepuluh buah jerigen berisi pertalite.

"Selain menyita puluhan jerigen berisi bahan bakar, kami juga menyita satu unit kendaraan yang telah dimodifikasi, berikut kontak mobil serta surat kendaraan," katanya.

Pelaku dijerat Undang-Undang Nomor: 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah dipidana dengan pidana enam tahun penjara.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos