Diduga Timbun BBM Subsidi, Warga Waykhilau Ditangkap Polisi

img
Barang bukti penimbunan BBM di Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran.

MOMENTUM, Waylima -- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesawaran bersama personel Polsek Kedondong menangkap terduga penimbun bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis pertalite.

Kapolres Pesawaran AKBP Pratomo Widodo mengatakan terduga pelaku ditangkap pada Selasa (12-4-2022) sekitar pukul 22.00 WIB, di Desa Kutodalom, Kecamatan Waylima.

Terduga pelaku berinisial YT (45) berasal dari Desa Gunungsari, kecamatan Waykhilau, Kabupaten Pesawaran.

"Pada saat Personel Unit Reskrim Polsek Kedondong sedang melaksanakan kegiatan rutin patroli malam, mendapatkan informasi dari masyarakat tentang seorang warga yang sedang mengangkut BBM jenis pertalite dalam jumlah banyak di Desa Kutodalom Kecamatan Waylima, Kabupaten Pesawaran," ungkap Kapolres, Kamis (14-4-2022).

Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas kepolisian mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa satu unit mobil jenis pickup merk Suzuki Carry warna putih bernomor polisi BE 8036 RM serta 12 jerigen minyak kapasitas 35 liter dengan total berisi 420 liter pertalite.

Menurut penuturan YT, ratusan liter minyak bersubsidi itu didapat dengan cara membeli secara berulang, kemudian dari tangki mobil dipindahkan ke dalam jerigen dan ditutupi terpal warna biru.

"Pelaku tak dapat mengelak dan mengakui bahwa setelah membeli minyak jenis pertalite, minyak-minyak tersebut akan dijual kembali kepada konsumen untuk mendapatkan keuntungan,” jelasnya.

Atas perbuatannya, YT dijerat Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana maksimal enam tahun kurungan penjara. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos