Oknum ASN Lamteng Ditangkap Satuan Narkoba Metro

img
IJ (39) berikut barang bukti berupa sabu diamankan di Mapolres Metro.

MOMENTUM, Metro--Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Metro menangkap seorang aparatur sipil negara (ASN) yang bertugas di Lampung Tengah karena diduga menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Kapolres Metro AKBP Yuni Iswandari Yuyun melalui Kasat Narkoba IPTU A.E Siregar membenarkan kabar penangkapan tersebut.

"Kebetulan saya yang memimpin langsung penangkapannya. Tersangka berinisial IJ usia 39 tahun. Tersangka merupakan warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat," kata dia pada Harianmomentum.com, Jumat (22-4-2022).

Dia menjelaskan, tersangka IJ merupakan seorang ASN yang bertugas di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah.

"Pekerjaan IJ ini PNS di Pemkab Lampung Tengah. Dia kita tangkap di Jalan Arwana, Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur," ucapnya.

Dari tangan tersangka, Polisi mendapati sepaket barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kantong celana IJ.

"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti sepaket sabu yang disimpannya di kantong celananya," ujarnya.

Saat diinterogasi Polisi, IJ mengaku membeli sabu seharga Rp200 ribu. Namun, hingga kini IJ belum mengakui dari mana mendapatkan barang haram tersebut.

"Dia mengaku beli seharga Rp200 ribu, namun untuk belinya dengan siapa dia belum mau berbicara," terangnya.

Kini, Tim Opsnal Satreskoba Polres Metro masih melakukan penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut terhadap jaringan pengedar narkoba di Kota Metro

"Sampai saat ini kita masih melakukan pengembangan, mudah-mudahan segera kita ungkap jaringannya di Metro," ungkapnya.

Diketahui, oknum ASN tersebut ditangkap pada 20 April 2022 sekira Jam 12.30 WIB. Dari tangan tersangka IJ Polisi mendapati barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,17 Gram.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dia menegaskan, IJ berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro. Ia terancam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 Juta.(**)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos