Tekab Wayjepara Tangkap Pencuri Motor

img
ilustrasi.

MOMENTUN, Wayjepara--Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Wayjepara berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) kasus pencurian motor.

Kapolsek Wayjepara AKP Jalalludin menjelaskan kasus itu terjadi pada Kamis 28 April tersebut, satu orang yang diduga telah melakukan tindak pidana Curat berhasil diamankan.

"Kami berhasil mengamankan satu orang pelaku inisial CP (16) Warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur," ujar Akp Jalalludin mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution, Sabtu (30-4-2022).

Kapolsek melanjutkan, penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan korban S (48) warga Kecamatan Wayjepara. Korban melapor ke Maposlek karena telah kehilangan satu unit sepeda motor.

"Dari olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, akhirnya pelaku berhasil kami amankan dan setelah dilakukan interogasi pelaku melakukan aksinya bersama tiga orang lainnya yang kini masih buron," lanjutnya.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian berupa satu unit sepeda motor merk honda dengan harga 36,5 juta rupiah.

Petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu lembar fotocopi STNK sepeda motor merk honda Type: T4G02T31L0 M/T nomor mesin: KD11E1271561, nomor registrasi: BE 2436 NCU tahun 2022 warna hitam nama korban dan satu lembar bukti angsuran tiga bulan terakhir dari PT FIF.(**)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos