Hingga Enam Kali, Pelajar SMA Cabuli Siswi SMP Akhirnya Ditangkap

img
Tersangka pencabulan.

MOMENTUM, Punggur--Sepandai-pandainya tupai melompat akhirnya jatuh juga, mungkin kata-kata itu pantas disematkan kepada FM (16) warga Dusun IV Kampung Mojopahit, Kecamatan Punggur, Lampung Tengah (Lamteng).

Alasannya, pemuda berstatus pelajar SMA itu telah mencabuli KHN (14) yang berstatus siswi kelas 2 SMP hingga sebanyak enam kali dalam kurun waktu kurang dari setahun.

Di bawah ancaman pelaku FM yang tak lain adalah kekasihnya itu, korban KHN tak bisa berbuat apa-apa dan hanya pasrah menuruti keinginan tersangka.

“Awalnya, pada Oktober 2021 lalu korban ini datang ke rumah pelaku, kemudian pelaku mencumbui korban, saat itu rumah pelaku dalam keadaan sepi. Lalu pelaku membujuk korban untuk melakukan hubungan layaknya suami istri di kursi ruang tamu,” ungkap Kapolsek Punggur Iptu Mualimin mewakili Kapolres Lamteng AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Setelah korbannya terperdaya, tambah Mualimin, pelaku langsung melancarkan aksinya.

“Setelah pelaku mengancam korban dengan kata-kata, jangan cerita sama siapapun kalau tidak nanti saya pukul kamu,” beber Mualimin.

Namun, lanjut Mualimin, setelah nafsu bejat sang kekasih dituruti korban, pelaku terus melakukan perbuatannya berulang-ulang kali hingga enam kali selama setahun.

“Perbuatan pelaku ini terus dilakukan berulang dan terakhir pelaku melakukan pencabulan terhadap korban pada Januari 2022 lalu,” tambah mantan Kapolsek Bangunrejo ini.

Berdasarkan laporan keluarga korban, Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polsek Punggur, Polres Lamteng langsung bergerak untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan para saksi serta melakukan penangkapan terhadap pelaku yang merupakan kekasih dari korban.

“Setelah mendapatkan laporan dan informasi tentang keberadaan pelaku saya bersama Kanit Reskrim dan anggota langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Alhasil kita bisa mengamankan pelaku dirumahnya tanpa perlawanan,” kata Kapolsek.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek setempat.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 81 ayat 1 pasal 81 ayat 2 dan pasal 82 ayat 1 UU RI no. 17 tgn 2016 Tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 thn 2016 tentang perubahan ke 2 atas UU No. 23 tahun 2002, pasal 76D dan 76E tentang perlindungan anak dan UU RI No. 35 Thn 2014 tentang perubahan atas UU RI no. 23 thn 2002 Tentan perlindungan anak,” pungkasnya. (*)






Editor: Agus Setyawan





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos