Polisi Tangkap Pelaku Ruda Paksa Anak di Bawah Umur

img
Tersangka pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

MOMENTUM, Penengahan--Tim Unit Reskrim Polsek Penengahan Lampung Selatan menangkap SU (18), atas dugaan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Penegahan Iptu Gobel SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, mengatakan SU ditangkap pada Jumat (13-5-2022) sekitar pukul 00.30 Wib di rumahnya di wilayah Kecamatan Bakauheni, Lamsel.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan orang tua korban. Dengan barang bukti sebuah baju kemeja hitam kotak-kotak, satu celana panjang hitam kotak-kotak,  satu celana dalam warna pink, sebuah tengtop warna merah dan  dua unit hape pelaku.

Dalam laporannya disebutkan, tindak pidana itu terjadi pada Rabu (13-4-2022) sekitar pukul  22.00 wib. Peristiwa itu bermula, usai salat tarawih, pelaku mengajak korban jalan-jalan menggunakan sepeda motor menyusuri jalan trans Sumatera.
 
Kemudian saat sampai di Kampung Jering, Bakauheni, pelaku mematikan mesin kendaraannya dan mengatakan kehabisan bensin dan menyuruh korban turun dari kendaraannya.  

Kemudian, pelaku mengancam akan memukul korban menggunakan batu dan memaksa korban membuka pakaian dalamnya dan kemudian melakukan persetubuhan. Karena ketakutan, korban menuruti kemauan pelaku.

Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan peristiwa itu kepada orangtuaya. Selanjutnya melaporkan ke Polsek Penengahan.

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) UU No. 35 tahun 2014 perubahan atas UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Tersangka dengan barang bukti diamankan di Polsek Penengahan. (*)






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos