MOMENTUM, Bandarlampung -- Pemkab Lampung Barat (Lambar) kembali meraih opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan keuangan APBD tahun anggaran 2021.
Keberhasilan Lambar di bawah kepemimpinan Bupati Parosil Mabsus dan Wakil Bupati Mad Hasnurin itu membuat Lambar meraih opini WTP ke-12 berturut-turut tanpa jeda.
Piagam opini WTP ke-12 untuk Lambar diserahkan langsung oleh Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung, Andri Yogatama kepada Bupati Lambar Parosil Mabsus bersamaan tiga kabupaten lainnya, Tulangbawang, Pesisir Barat dan Pesawaran di Bandarlampung, Rabu (18-5-2022).
Turut hadir pada kesempatan itu, Ketua DPRD Lambar, Edi Novial, Pj. Sekda Lambar Adi Utama, Kepala BPKD Lambar Okmal dan Inspektur Sudarto.
Bupati Lambar Parosil Mabsus bersyukur atas penghargaan opini wajar tampa pengecualian (WTP) dari BPK RI terhadap laporan keuangan ABPD Tahun Anggaran 2021. Dia mengingatkan jajarannya agar tidak terlena akan capaian tersebut. Melaikan dijadikan pemicu dan pemacu dalam pembangunan Lambar.
"Allhamdullilah, Rabu 18 Mei 2022, Kabupaten Lampung Barat menerima opini WTP dari BPK RI yang kesekian kalinya. Semoga prestasi ini menjadi pemicu dan pemacu semangat pengelolaan keuangan serta pembangunan di Kabupaten Lampung Barat," katanya.
Sementara Ketua DPRD Lambar Edi Novial mengapresiasi capaian yang diterima Pemkab Lambar bersama tiga kabupaten lainnya.
"Di momen yang sangat berharga ini, saya Ketua DPRD Kabupaten Lampung Barat, mewakili ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung, mengucapkan terima kasih kepada tim audit BPK RI perwakilan Lampung yang telah melaksanakan pemeriksaan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan baik dan kooperatif," katanya.
"Dan terima kasih juga kami sampaikan kepada mitra kami, yaitu Bupati dan jajarannya yang telah menyusun LKPD dengan cukup baik, sistematis dan sesuai dengan standar laporan keuangan," lanjutnya.
Dikatakan Edi, sudah menjadi tugas dan kewajiban BPK dalam melakukan pemeriksaan penggunaan keuangan negara. Termasuk dalam mengaudit keuangan pemerintah daerah.
"Badan Pemeriksa Keuangan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2006, Pasal 6 Ayat (1), BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, lembaga negara lainnya, bank indonesia, badan usaha milik negara, badan layanan umum, badan usaha milik daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara” katanya.
Untuk itu, lanjutnya, setiap tahunnya BPK RI melalui perwakilannya di daerah melakukan pemeriksaan laporan keuangan daerah.
"Kami selaku unsur penyelenggara pemerintahan di daerah berharap agar dalam proses pemeriksaan tersebut, koordinasi dan komunikasi dapat terjalin dengan baik, bukan berarti selama ini koordinasi dan komunikasi tidak baik, namun untuk dapat terus ditingkatkan," serunya.
Karena dengan koordinasi dan komunikasi yang baik, diharapkan apa yang menjadi kebutuhan BPK RI dalam proses pemeriksaan, seperti kelengkapan data, pertanyaan-pertanyaan dapat tersampaikan dengan baik dan jelas, sehingga kesalahan persepsi dan interpretasi dari pemerintah daerah dalam hal ini perangkat daerah dapat dihindari.
"Sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 320 ayat 1, kepala daerah menyampaikan rancangan Peraturan Daerah (Perda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksa oleh badan pemeriksa keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir” katanya lagi.
Maka setelah penyerahan hasil pemeriksaan BPK RI ini, tahapan berikutnya adalah menjadi tugas kami, DPRD dan Bupati serta jajarannya untuk melakukan pembahasan atas rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD untuk disetujui bersama menjadi peraturan daerah.
"Saya mewakili Ketua DPRD Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung mengucapkan terima kasih kepada kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Lampung beserta jajarannya yang telah meberikan kepercayaan kepada seluruh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota se-Provinsi Lampung dengan memberikan opini atas audit laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2021, serta atas kerjasama yang telah terbina dengan baik selama ini dan untuk masa mendatang kami harapkan dapat lebih ditingkatkan lagi," pungkasnya. (*).
Editor: Muhammad Furqon