Pria 36 Tahun Cabuli Ponakan yang Masih di Bawah Umur

img
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri dalam jumpa pers terkait pencabulan anak di bawah umur.

MOMENTUM, Bandarlampung--Seorang warga Kecamatan Jatiagung, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) bernisial L (35), diduga mencabuli keponakannya yang masih berusia delapan tahun. Perbuatan tersebut diakui tersangka telah dilakukan empat kali.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadir Krimum) Polda Lampung AKBP Hamid Andri Soemantri mengatakan, pencabulan itu terungkap setelah korban MRF mengadukan perbuatan pelaku kepada kedua orangtuanya, yang sering memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya.

"Penangkapan terhadap tersangka L sudah dilengkapi alat bukti dan melewati pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 6 orang, maka terlapor dapat kami amankan di Polda Lampung," ujar Andri saat menyampaikan keterangan kepada awak media di Mapolda Lampung, Jumat (20-5-2022).

Andri menjelaskan, dalam melancarkan aksi pencabulan tersebut, lokasi kejadian atau tempat kejadian perkara (TKP) dipilih pelaku umumnya dilakukan di toilet, mulai dari toilet rumah keluarga dan korban hingga toilet salah satu masjid di Jatiagung, Lampung Selatan.

Selain pelaku, kepolisian juga turut mengamankan barang bukti tindak pidana kejahatan seperti sejumlah pakaian hingga celana dalam milik korban dan pelaku saat peristiwa pencabulan berlangsung.

"Kami akan langsung melakukan pemberkasan terhadap perkara untuk melaksanakan tahap I penelitian ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) dan berkoordinasi untuk tahap II ke Kejati Lampung," kata Andri.

Terkait modus tersangka, Andri mengungkapkan, L mencabuli korban dengan cara memaksa MRF untuk memenuhi nafsu bejatnya dengan mengiming-imingi korban akan diberi uang Rp5-10 ribu.

Kepolisian juga masih akan memeriksakan kondisi kesehatan pelaku yang telah tega berbuat cabul terhadap keponakannya.

"Kalau dari pengakuan pelaku, korban hanya MRF, tapi yang jelas kita masih akan menjalani pemeriksaan kasus ini," sambung mantan Kapolres Pringsewu tersebut.

Atas perbuatannya, kata Andri, tersangka L akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun kurungan penjara.

"Pemeriksaan terus berlangsung, insyaallah minggu depan perkara ini sudah kami limpahkan ke Kejaksaan Tinggi," tegasnya.

Sementara Kepala UPTD PPA Provinsi Lampung Amsir menambahkan, usai dilakukan pemeriksaan psikologis, diketahui korban L mengalami gangguan kesehatan mental dan kini masih terus menjalani pendampingan kesehatan psikis bersama Lada Damar Lampung.

"Penanganan kita lakukan melalui pihak orang tuanya, jangan sampai korban kedepannya menjadi pelaku kekerasan seksual," ungkapnya.






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos