Empat Desa di Lamtim Berstatus Tertinggal

img
Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo.

MOMENTUM, Sukadana--Empat dari 264 desa di Kabupaten Lampung Timur berstatus tertinggal. Desa tersebut terletak di Kecamatan Wayjepara dan Margasekampung.

Bupati Lampung Timur M Dawam Rahardjo akan mengevaluasi untuk mengungkap persoalan atau kendala yang membuat desa tersebut tertinggal.

"Karena semua masuk dalam sistem jadi harus dilakukan kroscek kembali, indikator apa yang mempengaruhi, seperti faktor ekonomi, usahanya atau badan usahanya," ujar Dawam didampingi Sekda Moch Jusuf, Jumat (20-5-2022).

Dawam juga meminta kepada dinas terkait untuk dapat melakukan pembinaan sehingga kedepan dapat semakin baik. "Harus dilakukan pembinaan secara kesinambungan, sehingga status desa tertinggal dapat berubah menjadi desa berkembang seperti desa-desa yang lain," kata Dawam.

Sementara itu Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa Yudi Irawan mengatakan sebelumnya ada 22 desa tertinggal dan saat ini 18 desa sudah naik status menjadi desa berkembang.

"Untuk saat ini empat desa yang berstatus tertinggal yaitu desa Labuhanratu Danau, Desa Sumbermarga Kecamatan Wayjepara dan dua desa ada di Kecamatan Margasekampung yaitu Desa Batubadak dan Peniangan," kata Yudi. (*).






Editor: Muhammad Furqon





Leave a Comment

Tags Berita

Featured Videos