MOMENTUM, Bandarlampung--Tertundanya realisasi upah Tenaga Kerja Sukarela (TKS) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung akibat adanya kepentingan mendadak.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bandarlampung Muhamad Nur Ram'dhan, Jumat (27-5-2022).
"Sudah kita realisasikan satu bulan, tapi satu bulannya lagi kita tunda karena ada keperluan mendadak yang harus dibayar," kata Ram'dhan saat ditemui di ruang kerjanya.
Baca Juga: Perayaan Apeksi, TKS DLH Tuntut Walikota Bayar Tunggakan Upah
Meski demikian, Ram'dhan tak menyebutkan secara pasti alokasi upah TKS DLH yang dialihkan tersebut.
Baca Juga: Dua Bulan Upah Tak Dibayar, TKS DLH Bandarlampung Ancam Mogok Kerja
Dia menerangkan, sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung memiliki tunggakan upah pada 2021 selama dua bulan.
"Jadi menunggak itu dua bulan: November dan Desember. Sudah kita realisasikan satu bulan. Tapi yang Desember kita tunda dulu," terangnya. (**)